TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih nekat beroperasi usai disegel oleh petugas Satpol PP Kota Serang beberapa waktu lalu.
THM yang nekat beroperasi itu ditemukan saat Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bersama Satpol PP melakukan sidak, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Sidak menyasar sejumlah THM, di antaranya Alexa, Alexus, dan Cafe In.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, sekitar pukul 01.07 WIB, rombongan tiba di lokasi menggunakan dua mobil kompi.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras) serta LC.
THM yang kedapatan masih beroperasi langsung disegel kembali karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Serang mengenai penutupan operasional tempat hiburan malam.
Muji mengatakan sidak dilakukan bersama Kepala Satpol PP Kota Serang untuk memastikan pengelola THM mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Serang.
"Saya didampingi oleh Pak Kasatpol PP Kota Serang ini kita melakukan sidak pemantauan di tempat-tempat hiburan malam," katanya.
Ia menjelaskan Surat Edaran Wali Kota Serang tidak hanya dipasang di lokasi THM, tetapi juga disampaikan secara langsung kepada seluruh pengelola oleh Satpol PP.
"Bukan hanya di sini saja ditempel surat edaran ini dari Wali Kota Serang tapi juga Pak Kasat itu memberikan langsung juga kepada pengelolanya. Saya kira apa yang dilakukan Pak Kasat sudah betul," ujar Muji.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Bersama Satpol PP Sidak THM Dini Hari, Temukan Miras dan LC
"Dan ini salah satunya yang memang tempat hiburan malam yang mengikuti aturan, beliau tutup ini, malam ini," tambahnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan sidak bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang bersama DPRD dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Langkah itu dilakukan agar masyarakat mengetahui pemerintah bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran.
"Jadi intinya Pak Kasat dengan Satpol PP Kota Serang sudah terbukti bahwa ini dia melakukan itu secara tegas," tegas Muji.
Muji menambahkan apabila masih ditemukan THM yang tetap beroperasi meski telah disegel, maka itu pengelolanya yang tidak taat aturan.
"Ini pengelolaannya saja yang memang tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.