WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu beragam tanggapan.
Jurnalis Senior Darmawan Sepriyossa menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi penegakan hukum, hubungan antarlembaga negara, hingga kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Febrie Adriansyah dititipkan di Rumah Tahanan KPK pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Saat dipindahkan dari Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menanggapi perkembangan tersebut, Darmawan Sepriyossa mengatakan kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu kini tidak lagi dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tegas Bicara: Saya Dikriminalisasi, di Gedung Bundar Tidak Pernah Seperti Ini
"Ia telah menjelma menjadi ujian terhadap kewibawaan hukum, hubungan antarlembaga negara, serta kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie akan menjadi tolok ukur independensi aparat penegak hukum.
Ia menegaskan masyarakat tidak berkepentingan melihat persaingan antara kepolisian dan kejaksaan, melainkan menginginkan proses hukum berjalan secara objektif.
"Publik tidak berkepentingan melihat polisi mengalahkan jaksa, atau sebaliknya. Publik hanya berkepentingan mengetahui apakah benar telah terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah penyidikan dilakukan secara sah dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Darmawan menilai, apabila alat bukti terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan hukum, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mempertimbangkan jabatan ataupun pengaruh yang dimiliki.
"Seorang jaksa tidak memperoleh kekebalan hanya karena pernah membongkar banyak perkara korupsi," katanya.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara korupsi maupun TPPU tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, Darmawan menyoroti keterlibatan personel TNI saat proses penggeledahan yang dinilainya dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Kebohongan Kejagung soal Kasus ASABRI di Tengah Polemik Febrie Adriansyah
"Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan politik ataupun perseteruan kelembagaan. Ketika penyidik polisi memasuki rumah pejabat Kejaksaan yang dijaga tentara bersenjata, masyarakat tidak melihat nota kesepahaman. Mereka melihat tiga institusi bersenjata berhadapan dalam satu perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026).
Saat itu, Febrie masih berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung menyatakan status tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Berbeda dengan tahanan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung maupun ketika tiba di Rutan KPK.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berwarna hijau dengan terali besi hitam pada bagian jendela menuju Rutan KPK.
Saat tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.20 WIB, Febrie sempat menyapa awak media yang telah menunggunya.
"Aman ya," kata Febrie singkat sambil melambaikan tangan.
Mantan petinggi Korps Adhyaksa itu juga sempat berkelakar lantaran dirinya tidak mengenakan rompi tahanan seperti lazimnya para tersangka yang menjalani penahanan.
"Nggak pakai rompi ye," ucapnya sambil menunjuk kemeja batik cokelat yang dikenakannya.
Febrie Merasa Dikriminalisasi
Sebelum dibawa menuju Rutan KPK, Febrie mengaku merasa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia menilai barang bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk menjerat dirinya sebagai tersangka.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Meski demikian, Febrie tidak menjelaskan secara rinci alasan yang mendasari penilaiannya tersebut.
Ia juga tidak merinci barang bukti apa yang dianggapnya belum memenuhi unsur pidana dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan ialah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan tersangka dalam perkara TPPU tersebut, Febrie kini berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah perkara lain yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan nama mantan Jampidsus tersebut.
Penahanan Febrie Adriansyah menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, pernyataan Febrie yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi diperkirakan akan menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)