SURYA.co.id, SURABAYA – Warga di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, menolak pendirian pembagunan kos-kosan di wilayah mereka.
Mereka menilai peruntukan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Selain dinilai melanggar aturan tata ruang, keberadaan kos-kosan juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan, keamanan, hingga daya dukung lingkungan.
"Dalam aturan tersebut, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar," kata kata Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli kepada SURYA.co.id, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, rumah kos merupakan tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan kepada penghuni.
Sementara kos-kosan merupakan bangunan komersial yang seluruh kamarnya disewakan untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Lansia 88 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Surabaya, Sempat Dikira Masih Tidur
Menurutnya, Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2026 melarang pendirian kos-kosan di kawasan perumahan.
Sementara untuk usaha kos-kosan di luar zona perumahan, terdapat sejumlah persyaratan, seperti luas bangunan maksimal 300 meter persegi, penyediaan lahan parkir di dalam persil, penghuni satu jenis kelamin atau keluarga, hingga larangan penyewaan kamar secara harian.
Jozua mengatakan, warga khawatir keberadaan kos-kosan akan memicu meningkatnya volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, keterbatasan lahan parkir, kendaraan yang parkir di bahu jalan, hingga potensi gangguan keamanan akibat keluar masuknya penghuni pendatang.
"Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan," tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya mulai menyosialisasikan pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 kepada pemilik rumah kos, kontrakan, RT, RW, hingga asosiasi pemilik rumah kos.
Aturan ini bukan hanya mengatur peruntukan bangunan, namun juga administratif penghuninya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan salah satu ketentuan dalam perda tersebut adalah kewajiban pemilik rumah kos maupun kontrakan melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.
"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," kata Irvan kepada SURYA.co.id, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Irvan, pendataan dilakukan melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.
Masa kontrak penghuni juga akan dicatat sehingga pemerintah dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga.
"Jadi ketika kontraknya dua tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," ujarnya.
Selain wajib melaporkan penghuni baru, pemilik rumah kos juga harus mendata seluruh penyewa dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi.
"Rumah kos, kontrakan maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Itu dalam tujuh hari harus melaporkan siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ," katanya.
Perda tersebut juga mengatur penyelenggara rumah kos harus bersedia menggunakan alamat propertinya sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya yang masih tinggal di rumah kos, dengan jumlah KK maksimal sesuai jumlah kamar yang tersedia.
Irvan berharap ketentuan tersebut mampu menciptakan hunian yang lebih tertib sekaligus memastikan administrasi kependudukan di Surabaya tetap akurat.