Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Nasib naas menimpa seorang wanita berinisial N (21) di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Setelah memberanikan diri mengakhiri hubungan asmara yang terjalin selama empat tahun, ia justru menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya sendiri.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di tempat kerja korban yang berlokasi di area musala ITC Depok pada Senin (20/7/2026).
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Wanita di Cikini Jadi Tersangka, Polisi Siap Memburu Jika Mangkir dari Panggilan
Pelaku secara anarkis menarik tangan dan menjambak kerudung korban hingga kencang, sebelum akhirnya memukul bagian wajah korban secara berulang kali.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang bagian belakang telinga N hingga membuat wajahnya babak belur.
Saat diserang secara mendadak, korban sempat berupaya membela diri dengan mencakar dan menjambak pelaku.
“Kayak mungkin aku juga saling ngebalas, cuman di situ itu perlawanan diri aku,” kata N, Sabtu (25/7/2026).
Tak Terima Diputus Hubungan
N menduga kuat aksi nekat sang mantan dipicu oleh rasa tidak terima atas keputusan pemutusan hubungan pacaran yang sudah berjalan empat tahun tersebut.
Padahal, N mengungkapkan bahwa selama masa pacaran, pelaku sudah sangat sering melakukan kekerasan verbal maupun fisik yang tak terhitung jumlahnya.
“Kalau melukai aku di bagian yang tertutup, tangan atau paha, kalau enggak sekadar itu, menyentil mulut,” ujarnya.
Sebelum tindak kekerasan di area musala tersebut terjadi, pelaku kerap melayangkan ancaman verbal secara langsung setiap kali korban meminta mengakhiri hubungan.
Resmi Melapor ke Polres Metro Depok
Tidak ingin tinggal diam atas perlakuan kasar sang mantan, N akhirnya memberanikan diri untuk membawa kasus kekerasan ini ke jalur hukum.
Melalui pengacaranya, Muhammad Nuhrizhal, korban resmi melayangkan Laporan Polisi ke Polres Metro Depok pada Kamis (23/7/2026).
“Jadi korban ini baru mengumpulkan keberaniannya untuk melakukan laporan polisi karena diduga ya, banyak intimidasi dari pihak terlapor,” ujar Nuhrizhal.
Saat ini, pihak korban bersama kuasa hukum masih menunggu agenda panggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban masih mengalami trauma mendalam, rasa ketakutan, dan membutuhkan waktu untuk pemulihan psikis.