TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka baru terkait kasus penipuan umroh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang.
"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Agung menjelaskan, F merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan yang sudah lenih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Selaku komisaris dan istrinya sudah kami tetapkan tersangka," ujar dia.
Berkas perkara kasus penipuan itu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih berupaya merampungkan berkas perkara dengan memenuhi petunjuk dari jaksa.
"Untuk berkas perkara itu sudah tahap satu. Ini kan masih pelaksanaan pemenuhan petunjuk-petunjuk JPU. Mohon doanya semoga segera tahap dua akhir bulan, kami sehingga kita berharapnya apa yang dirasakan jemaah bisa sedikit membantu. Mungkin seperti itu, sementara masih proses pemenuhan-pemenuhan," ungkap Agung.
Sebelumnya, Direktur PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umroh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, Farhan diduga menggelapkan dana calon jemaah untuk kepentingan di luar umroh.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan, sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jamaah," kata Iman, Selasa (2/6/2026).
Iman mengungkapkan, sebagian dari dana para calon jemaah digunakan untuk membayar jasa influencer yang memasarkan Hanania Travel.
"Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer, sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," ungkap dia.