Polres Langsa Gagalkan Penanaman Ganja di Kebun Sawit, Sita 83 Batang
Saifullah July 25, 2026 04:24 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menggagalkan penanaman ganja di kawasan perkebunan sawit, di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026).

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MA alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur yang diduga sebagai pemilik ladang narkotika jenis ganja ini. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah perkebunan sawit daerah Sungai Raya tersebut. 

Atas laporan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, dibantu Ps Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris langsung melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan ini membuahkan hasil, pada pukul 06.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba dan Polsek Sungai Raya melakukan penggerebekan serta berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat keamanan menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar 7 bulan atau siap panen. 

Baca juga: TNI Musnahkan Ladang Ganja Seluas 50 Hektare di Beutong Ateuh Nagan Raya

Sementata tinggi tanaman ganja ini bervariasi mulai dari 55 cm hingga 180 cm, dengan berat keseluruhan dari 83 batang pohon ganjang ini adalah 10.750 gram bruto. 

"Saat ini barang bukti ganja dan tersangka MA alias Win Gayo telah kita amankan ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH.

Kasat Resnarkoba menyampaikan, pengungkapan kasus penanaman pohon ganja ini merupakan bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

"Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," terang Iptu Sirya Iqbal. 

Polres Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain mengamankan pelaku dan menyita 83 batang pohon ganja ini, pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Langsa terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MA alias Win Gayo disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: TNI Musnahkan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Indrapuri Aceh Besar

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, dalam waktu dekat ini penyidik akan menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Langsa menegaskan, akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya dan ancaman narkotika," pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.