Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026.
Baca juga: 57 Burung Dilindungi Ditampung di Talaga Raja Ambon, Polisi Sita Nuri hingga Kakatua Endemik
Baca juga: Pernah Terseret Kasus Pencabulan, Kini Briptu Bryan Dilaporkan Hamili Pacarnya
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 tersebut kini memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, dan IU selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 12 Desember 2024.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Sebelum diserahkan kepada jaksa, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Setelah itu, para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melakukan pemindahbukuan uang yang menjadi barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto menegaskan pelimpahan perkara tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.
"Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan keberhasilan penyidik menuntaskan berkas hingga Tahap II menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, due process of law, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah.
"Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," ujar Rositah.(*)