TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Harapan besar yang sempat menyertai pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah kini mulai diwarnai tanda tanya dari para pengurus di tingkat desa.
Alih-alih mulai menjalankan roda organisasi, sejumlah pengurus justru mengaku belum memahami secara utuh posisi dan kewenangan mereka.
Bahkan dalam pengelolaan gerai KDKMP, mereka mengaku hanya dilibatkan sebatas memegang kunci dan menandatangani dokumen penerimaan barang.
Baca juga: 58 Gerai KDKMP di Banyumas Melanggar Tata Ruang, KPK Turun Tangan
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Ketua Koperasi Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Trias Bratakusuma (51).
Menurutnya, hingga kini arah pengembangan KDKMP masih belum jelas karena kebijakan pemerintah dinilai berubah-ubah dan informasi yang diterima pengurus disampaikan secara bertahap.
"Sampai sekarang kami masih dalam tahap ragu-ragu. Dari atas juga tidak konsisten. Informasinya sepotong-sepotong dan bukan sesuatu yang terencana dengan baik," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/7/2026).
Brata menceritakan bahwa proses pembentukan koperasi diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam forum tersebut dipilih kepengurusan koperasi, kemudian para pengurus diminta menggali berbagai potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
Seluruh potensi yang ada di Desa Pageraji kemudian didata sebagai dasar penyusunan jenis usaha koperasi.
Tahap berikutnya, para pengurus diminta membuat akta pendirian koperasi yang mengharuskan pencantuman bidang usaha.
Lantaran sebelumnya diarahkan menggali potensi desa, jenis usaha yang dimasukkan pun disesuaikan dengan hasil pendataan tersebut.
Namun ketika proses berjalan, sebagian besar jenis usaha ternyata sudah ditentukan dari pemerintah pusat.
"Dari beberapa potensi desa yang kami usulkan, ternyata ada enam bidang usaha yang sudah seperti paket, sudah diarahkan ada ritel, pupuk, dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, bidang usaha tersebut bahkan masih menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lama.
Padahal pada tahun 2026 telah berlaku perubahan sistem KBLI.
Ia mengaku hingga kini belum pernah ada pembahasan mengenai penyesuaian KBLI maupun perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB) koperasi.
"Saya kebetulan juga punya PT, sehingga tahu kalau perubahan KBLI itu mengharuskan penyesuaian administrasi, tapi untuk koperasi ini belum pernah dibahas lagi," katanya.
Ketidakjelasan arah kebijakan tersebut membuat pihak pengurus memilih untuk mengambil langkah berhati-hati.
Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum secara agresif mencari anggota koperasi baru.
Menurutnya, masyarakat di tingkat desa membutuhkan kepastian yang jelas sebelum memutuskan bergabung menjadi anggota.
"Kalau nanti ada sesuatu yang tidak sesuai, yang disalahkan pasti pengurus, karena itu kami belum terlalu proaktif mencari anggota," katanya.
Belakangan, kekhawatiran tersebut justru semakin bertambah ketika kembali muncul kebijakan baru mengenai pembangunan gerai KDKMP.
Sebelum muncul program pembangunan gerai, seluruh koperasi diminta menyusun proposal bisnis yang akan diajukan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Saat itu, dijelaskan bahwa nantinya usaha koperasi akan memperoleh pasokan barang dari PT Rajawali.
Namun pada akhirnya seluruh proposal KDKMP di Kabupaten Banyumas ditolak.
Setelah itu kembali muncul arahan baru agar pembangunan gerai dilakukan melalui PT Agrinas.
Hal yang paling membuat pengurus bingung adalah informasi bahwa gerai yang dibangun tersebut nantinya dikelola sepenuhnya oleh PT Agrinas.
Menurut pengakuannya, koperasi hanya dilibatkan dalam proses pembangunan fisik gerai semata.
Setelah bangunan selesai, pengisian barang dikoordinasikan oleh Babinsa hingga pelaksanaan acara peresmian atau launching.
Selanjutnya seluruh operasional disebut akan menjadi kewenangan penuh dari PT Agrinas.
Kewenangan tersebut mencakup penyediaan kendaraan operasional maupun urusan distribusi barang.
"Informasinya semua dikelola Agrinas, kendaraan juga Agrinas, barang disuplai Agrinas, jadi kami bertanya-tanya sebenarnya koperasi ini akan seperti apa," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dua entitas manajemen yang berjalan sendiri-sendiri.
Di satu sisi terdapat lembaga koperasi yang dibentuk melalui Musdesus dan mendapat mandat langsung dari masyarakat.
Di sisi lain terdapat unit gerai yang dikelola secara terpisah oleh PT Agrinas.
Menurutnya, kondisi itu sangat membingungkan apabila pencatatan aset nantinya tetap mengatasnamakan koperasi.
"Sebenarnya ada dua manajemen yang berbeda, yang membuat kami khawatir kalau aset atas nama koperasi nanti pengurus yang bertanggung jawab, padahal operasionalnya kami tidak tahu sama sekali," tegasnya.
Saat ditanya mengenai keterlibatan koperasi dalam operasional harian gerai, ia mengaku hampir tidak memiliki peran sama sekali.
Menurutnya, saat peresmian berlangsung, pengurus hanya diminta memegang kunci bangunan dan menandatangani dokumen ketika ada barang masuk.
"Kalau kemarin launching ya hanya pegang kunci, tanda tangan kalau ada barang datang, selebihnya tidak ada," katanya.
Ia juga menyebut posisi manajer toko diisi oleh orang yang telah mengikuti pelatihan semi-militer.
Sementara seluruh karyawan disebut direkrut oleh Agrinas dan nantinya berstatus sebagai karyawan Agrinas.
Dengan kondisi yang masih belum jelas tersebut, ia mengaku para pengurus belum berani mengambil langkah lebih jauh.
"Kondisinya masih abu-abu, kami juga belum bersemangat mengembangkan koperasi kalau seperti ini, jalurnya sudah berbeda," katanya.
Menurutnya, pengurus sebenarnya hanya menjalankan amanah masyarakat yang telah diberikan melalui Musdesus.
Sedangkan keberadaan fisik gerai justru berada di bawah pengelolaan pihak luar.
Selain persoalan kewenangan, ia juga mengkhawatirkan munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan apabila suatu saat anggaran kegiatan desa, seperti peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, berkurang atau tidak berjalan seperti biasanya.
Menurutnya, masyarakat bisa saja mengaitkan kondisi pengurangan anggaran tersebut dengan proses pembentukan koperasi.
"Yang kena nanti pengurus koperasi, padahal kami juga tidak pernah menginginkan dana desa berkurang karena koperasi," terangnya.
Ia menegaskan keberadaan koperasi justru membantu pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi pencairan dana desa.
Sebab saat proses pembentukan KDKMP, salah satu syarat pencairan dana desa adalah koperasi sudah terbentuk dan telah mengajukan proposal.
"Dalam hal ini kami tidak menghambat desa, justru kami membantu karena kami sudah repot membentuk koperasi, menyusun proposal, dan memenuhi syarat administrasi, kalau itu tidak dilakukan dana desa juga tidak bisa dicairkan," katanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Koperasi DKUKMP Banyumas, Alvian Hariantono, menyebut target pembentukan di Banyumas mencapai sebanyak 331 KDKMP, dengan 108 koperasi di antaranya telah beroperasi.
"Rinciannya, 41 gerai dibiayai Agrinas, 6 koperasi telah memasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan 4 koperasi menerima hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," terangnya.
Adapun pada tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 150 KDKMP dapat beroperasi penuh pada tahun 2026.
Istilah gempung merupakan kosa kata bahasa Jawa yang menggambarkan perasaan kecewa, bingung, marah, namun tak berdaya.
Kondisi tersebut muncul karena mereka menilai pengelolaan KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) membuat peran pengurus koperasi semakin tidak jelas.
Melalui diskusi yang digelar usai kegiatan belanja masalah di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Banyumas pada Jumat (24/7/2026), Paguyuban Pengurus KDKMP Banyumas menghasilkan empat poin pernyataan sikap.
Pernyataan tersebut di antaranya mendukung Program Nasional KDKMP, serta menilai pengelolaan oleh PT APN mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden terkait KDKMP.
Selain itu, mereka juga menuntut transparansi penggunaan dana desa sebagai modal koperasi, serta meminta kejelasan regulasi pengelolaan dan keterlibatan pengurus dalam operasional koperasi.
Yudo F. Sudiro mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut, para pengurus berencana melakukan audiensi dengan DPRD Banyumas dan Bupati Banyumas.
Mereka juga bakal mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar berbagai persoalan yang dihadapi KDKMP di lapangan mendapat perhatian dan solusi nyata dari pemerintah pusat. (jti)
Caption Foto:
Nama Berkas: 20260725 situasi gerai kdkmp desa kaliori banyumas
Judul Deskripsi Foto: DILEMA PENGURUS KOPERASI
Deskripsi Caption: Suasana gerai KDKMP Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas saat peresmian pada Sabtu (16/7/2026) di mana pengurus mengaku kebingungan terkait posisi dan kewenangan mereka di tengah dominasi pengelolaan PT Agrinas.