TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.
Advokat Suhardiman, Rizky JP Poliang, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap dalam proses penyidikan.
Rizky menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan mendukung penyidik mengungkap seluruh fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dan tetap mendorong agar seluruh fakta diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Rizky, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, ia menyayangkan berkembangnya narasi di ruang publik yang seolah-olah, telah memastikan seluruh pengumpulan uang dari masyarakat dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Suhardiman Amby.
"Namun demikian, kami menyayangkan berkembangnya narasi di ruang publik yang seolah-olah telah menyimpulkan bahwa seluruh pengumpulan uang dari masyarakat merupakan perintah atau sepengetahuan klien kami. Sampai saat ini, tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum," katanya.
Rizky juga menilai penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada ada atau tidaknya penerimaan uang oleh pihak tertentu.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tujuan sebenarnya dari penghimpunan dana tersebut.
Baca juga: Kebutuhan Lowongan dan Anggaran Dipetakan, Persiapan Rekrutmen CPNS Tahun 2026 Terus Digesa
Baca juga: UPDATE Kafe yang Diduga Sebagai Sarang LGBT di Kuansing, Begini Pemeriksaan Polres dan Satpol PP
"Terkait informasi yang disampaikan KPK mengenai total uang dimaksud, kami berpandangan bahwa penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah uang tersebut benar diterima atau tidak oleh pihak tertentu," ujarnya.
"Tetapi yang lebih penting untuk dipastikan adalah apakah uang-uang tersebut dihimpun untuk kepentingan RJA (Raja Juli Antoni, red) atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa ini," tambah dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Suhardiman Amby diduga sempat mengumpulkan uang hingga sekitar 46.500 dolar Singapura yang disebut diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menurut Budi, dana tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah yang berasal dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Uang itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ (Raja Juli, red). Ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak Bupati kepada Pak Menhut," kata Budi.
Meski demikian, KPK menyatakan masih mendalami apakah keseluruhan uang tersebut, benar-benar diterima Raja Juli Antoni atau tidak. Pendalaman itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Perkara yang menjerat Suhardiman Amby, terungkap melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dari pihak swasta, sebagai tersangka.
KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.
Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain.
Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)