TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Di Kota Surabaya, Jawa Timur, seorang pria memperdayai gadis polos dengan berpura-pura menjadi polisi.
Pria tersebut berinisial MA (34) dan si gadis berinisial NYP (19), warga Kota Surabaya.
MA melakukan bujuk rayu dengan iming-iming hadiah.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 27 Tahun di Banyumas, Berawal dari MiChat Jadi Korban Rudapaksa dan Perampokan
Warga Kelurahan Wonorejo,Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, tersebut mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polda Jatim.
Perbuatan MA terbongkar setelah NYP menceritakan kejadian yang ia alami kepada keluarga dan saudaranya.
MA ditangkap oleh kakak NYP serta anggota Polsek Benowo.
Dia tak berkutik saat ditanya terkait pekerjaannya.
Alhasil terungkap MA adalah polisi gadungan.
Kronologi
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan, mulanya korban dan pelaku berkenalan pada Maret 2026 di Gelora Bung Tomo Surabaya.
“Kemudian setelah itu, keduanya lanjut tukar nomor, berkomunikasi melalui media sosial, dan aplikasi pesan singkat,” terang AKP Hadi, dikonfirmasi Sabtu (25/7/2026).
Berjalan dua minggu korban menjalin hubungan asmara dengan MA, hingga sekira bulan April 2026 MA datang ke rumah korban.
“Pelaku mendatangi korban di rumahnya dengan menggunakan seragam polisi, serta mengaku sebagai polisi di Polda Jatim,” tuturnya.
Selanjutnya, sekira April 2026, MA meminta uang kepada korban sebesar Rp1,1 Juta, untuk keperluan memperbaiki sepeda motornya.
Korban pun memberikan uang hasil pinjaman dari ibunya kepada pelaku.
Tersangka juga berusaha meyakinkan keluarga dan saudara NYP dengan menghadiri acara kelulusan korban di sekolahnya.
“MA memakai seragam dinas polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban bahwa yang bersangkutan benar polisi,” bebernya.
Perdaya korban 2 kali
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Mei 2026 sekira 14.00 WIB.
Saat itu, MA kembali menemui NYP di rumahnya dan saling mengobrol.
“Dari sinilah terjadi pelecehan seksual, korban berusaha menolak dan meronta-ronta. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan dua kali,” ungkap AKP Hadi.
Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban apabila tidak mau menuruti kemauannya.
"Pelaku mengatakan bahwa berjanji akan menikahi korban dan memberikan sebuah mobil,” sebutnya.
Aksi tak senonoh MA terkuak, lantaran korban mengeluh kesakitan di bagian organ vitalnya.
Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka diamankan ketika hendak berangkat ke rumah korban, Rabu (24/6/2026). Pelaku belum sampai di rumah korban, kakak korban dan anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku dan dibawa ke Mapolsek,” urainya.
Saat ini, MA sudah dilimpahkan ke Unit PPA PPO Polrestabes Surabaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS,” tandas AKP Hadi. (*)
Baca juga: Terapis Spa Lolos dari Percobaan Rudapaksa, Pelaku Kabur Tanpa Baju Dikepung Warga