POSBELITUNG.CO -- Masih ingat dengan jaksa Inda Putri Manurung? Sosoknya sempat viral setelah adu mulut dengan Nikita Mirzani dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Kini Inda Putri Manurung kembali muncul dalam persidangan yang dijalankan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Ia hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan PK yang diajukan artis yang akrab disapa Nyai ini.
PK diajukan Nikita setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Dengan ditolaknya kasasi, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara. Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Baca juga: Biodata Febri Diansyah, jadi Pengacara Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris, Eks Jubir KPK
Dalam tanggapannya terhadap memori PK, Jaksa Inda Putri Manurung menilai dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Nikita tidak memiliki dasar hukum.
"Menurut kami, penuntut umum, advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Jaksa Inda.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum Nikita menyimpulkan sendiri fakta-fakta persidangan tanpa memperhatikan pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya.
"Advokat pemohon peninjauan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," ujarnya.
Karena itu, JPU meminta Mahkamah Agung tetap mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Satu, menolak permohonan peninjauan kembali. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara atas nama terpidana Nikita Mirzani."
"Demikian tanggapan atau jawaban terhadap memori permohonan peninjauan kembali ini kami buat dengan harapan kiranya mendapat perkenan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau setidak-tidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.
Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Marga Manurung adalah salah satu marga Batak Toba yang berasal dari daerah Sibisa, Toba.
Dari berbagai sumber diketahui, Inda Putri Manurung tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar
Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus.
Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Belum diketahui informasi tanggal lahir dan usia Inda Putri Manurung.
Namun sosoknya viral setelah sempat adu mulut dengan Nikita Mirzani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung menjadi sorotan saat sidang kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys Kamis (31/7/2025) silam.
Baca juga: Video: Sule Titip Pesan untuk Adzam usai Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat
Sang artis adu mulut dengan JPU karena menolak untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Cekcok bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.
Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.
Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.
Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.
Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.
JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah.
Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu.
Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita.
Terlihat saling adu mulut saat itu.
Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.
"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.
Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.
(Posbelitung.co/TribunSeleb)