TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para pedagang pasar tumpah di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru dapat peringatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
Mereka tidak boleh lagi berjualan di bahu jalan melebihi batas waktu yang ada.
Seluruh pedagang pasar tumpah hanya boleh berjualan di kawasan itu hingga pukul 07.30 WIB. Mereka tidak boleh berjualan di atas jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kalau batas waktu yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru itu sekitar 7.30 sudah bersih pedagang," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan serangkaian sosialisasi hingga penertiban terhadap pedagang yang masih membandel.
Pihaknya sudah memberikan surat peringatan dan imbauan kepada para pedagang.
"Setelah memberi surat peringatan dan imbauan, kita akan buat agenda agar tidak ada pelanggaran lagi," ulasnya.
Desheriyanto menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas. Apabila tim di lapangan masih mendapati pedagang yang melewati batas jadwal berjualan.
Mantan Camat Sukajadi menilai pedagang yang berjualan di sana kebanyakan pedagang grosiran. Mereka menjual komoditi yang ada hingga habis sehingga terkadang melewati jadwal berjualan.
Padahal kawasan tersebut cukup padat kendaraan yang melintas di sana. Ada juga fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah serta rumah ibadah.
"Jadi kalau melewati jadwal, keberadaan para pedagang ini jelas mengganggu aktivitas warga yang hendak mengakses fasilitas publik di sana," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)