Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kubu Raja Keraton Kasunanan Surakarta dari pihak PB XIV Purboyo mempertanyakan proses revitalisasi kawasan Keraton Solo yang digagas pemerintah.
Pasalnya, hingga kini mereka mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi maupun dilibatkan dalam pembahasan revitalisasi tersebut.
Hal itu disampaikan Paranporo Keraton Kasunanan Surakarta KPA Dany Nur Adiningrat dalam konferensi pers di Sasana Putro, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Dany, Kementerian Kebudayaan telah mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun, sejak awal proses hingga saat ini, pihak PB XIV Purboyo mengaku belum pernah diajak berkomunikasi.
Ia menegaskan, pihak yang semestinya dilibatkan dalam pembahasan revitalisasi adalah PB XIV Purboyo sebagai raja yang menurut pihaknya sah memimpin Keraton Kasunanan Surakarta.
"Terkait proses revitalisasi kawasan cagar budaya Keraton Surakarta. Saya tandaskan kembali bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini sudah memiliki raja. Hanya ada satu raja yaitu SISKS Pakubuwono XIV yang dahulu adalah KGPAA Hamangkunagoro atau putra mahkota yang dahulu bernama KGPH Purboyo yang dulu BRM Suryo Aryo Mustiko. Jadi ini rijid tidak ada perdebatan," tegas Dany, di Sasana Putro, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Prosesi Sakral Pemindahan Gamelan Keramat Keraton Solo ke Sasana Handrawina, Gunakan Dupa dan Sesaji
"Mengenai pihak-pihak yang tidak setuju ya kita persilahkan. Tapi kami di keraton sudah jelas yang jumeneng noto yang lenggah dampar sudah jelas," lanjutnya.
Meski mempertanyakan proses yang berjalan, Dany menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi rencana pemerintah untuk melakukan revitalisasi kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta.
"Jadi mengenai proses revitalisasi di era Pakubuwono XIII maupun di era Pakubuwono XIV, kami tidak pernah memiliki niat menghalang-halangi pemerintah untuk merevitalisasi kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta," kata dia.
Namun, menurutnya, revitalisasi seharusnya tetap dilakukan sesuai aturan dan melibatkan pihak yang dianggap berwenang di lingkungan keraton.
"Asalkan sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku di kawasan Keraton Kasunanan Hadiningrat. Keraton ini ada rajanya, ada pemiliknya dan pemerintah mengakuinya. Jadi ini menjadi pijakan yang jelas," imbuhnya.
Dany juga menyoroti undangan rapat teknis revitalisasi yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan.
Ia menyebut PB XIV Purboyo maupun Penghageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani tidak diundang dalam pembahasan tersebut.
"Mengulik dari suratnya Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Melalui Sekjennya Bu Lita Rahmianti undangan rapat tentang teknis revitalisasi kawasan keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak melibatkan atau tidak mengundang SISKS Pakubuwono XIV selaku pemimpin di Keraton Kasunanan Surakarta dan juga tidak melibatkan bebadan beliau," jelasnya.
"Disini tertera Pengageng Sasana Wilopo. Pengageng Sasana Wilopo jelas beliau Gusti Panembahan Timoer Rumbai. Ini jelas dan bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
Baca juga: Kubu Purboyo Tegaskan Petisi Tuntut Tes DNA Raja Keraton Solo Tak Layak Ditanggapi: Bukan Akun Resmi
Selain itu, Dany mempertanyakan isi surat keputusan terkait revitalisasi yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Jadi ini malah tanda tanya besar bagi kita apakah SK ini sengaja dibikin karena ada konflik of interest yang kuat. Pak menteri stafsusnya bidang hukum adalah notabene putri dari Gusti Panembahan Tejowulan. Sedangkan pelaksananya adalah Gusti Panembahan Tejowulan. Kalaupun seperti itu harusnya profesional," sebut dia.
Ia juga meminta agar proses revitalisasi dilakukan secara terbuka sehingga penggunaan anggaran negara dapat diawasi.
"Harus jelas dan kita berhak mengawasi seluruh penggunaan keuangan negara," pungkasnya.
Dany menambahkan, sesuai pesan mendiang PB XIII, seluruh kerabat kerajaan seharusnya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta.