Lahan Pengeboran Minyak Ilegal di Muratara Terbakar, 2 Pekerja Meninggal & 2 Lainnya Dilarikan ke RS
Kharisma Tri Saputra July 25, 2026 09:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA – Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di kawasan Kilometer 24, perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali memakan korban jiwa.

Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius setelah lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut terbakar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Polres Muratara.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Tomi Rikar Saputra, warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, serta M Adam, warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Musi Banyuasin sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar mencapai sekitar 90 persen.

Sementara itu, dua korban lainnya yang mengalami luka bakar adalah Agung, warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Aldi Saputra, warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Agung mengalami luka bakar sekitar 18 persen pada bagian kaki, sedangkan Aldi mengalami luka bakar sekitar 24,5 persen pada bagian kaki, tangan, dan wajah. Keduanya masih menjalani perawatan di RSUD Musi Banyuasin.

Berawal dari Laporan Polisi

Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin, menerima informasi mengenai kebakaran di lokasi pengeboran minyak ilegal pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah mendatangi lokasi, petugas mengetahui bahwa titik kejadian ternyata masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Polres Muratara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muratara terkait penanganan kasus tersebut.

Pada Kamis (23/7/2026), personel Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muratara bersama anggota Polsek Rawas Ilir mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi Amankan Barang Bukti

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait insiden tersebut.

"Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan koordinasi lintas wilayah dan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara," ujar Rendy.

Menurutnya, langkah cepat dilakukan untuk mengamankan lokasi, menyelamatkan barang bukti, sekaligus mengungkap penyebab kebakaran yang mengakibatkan korban jiwa.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu titik sumur minyak yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran tanpa izin.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa minyak hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang terbakar, seperangkat pipa rig pengeboran, satu unit generator set (genset) dalam kondisi terbakar, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Muratara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa maupun lingkungan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal karena sangat membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.