TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di rumah Jimmy Asiku, pada Kamis (23/7/2026) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT HWR mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi SH, MH, menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana untuk membuat terang suatu tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya bahwa penggeledahan bukanlah tindakan yang dilakukan secara sembarangan, melainkan merupakan kewenangan penyidik yang pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan yang bertujuan mencari serta menemukan barang bukti maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Langkah ini dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik,” ujar Eugenius, saat dihubungi via telepon, Sabtu (25/7/2026).
Kata Eugenius, dalam perkara dugaan korupsi, penggeledahan sering menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan karena memungkinkan penyidik memperoleh dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang memiliki nilai pembuktian.
Menurutnya, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulut juga telah melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggeledahan, kata dia, pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan izin dari pengadilan, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang.
“Artinya, tindakan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar hukum. Penyidik menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari pengadilan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.
Eugenius juga mengingatkan bahwa penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai bukti seseorang telah bersalah.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses pembuktian. Tujuannya adalah mencari fakta dan alat bukti sehingga penyidik dapat mengungkap perkara secara terang. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses penyidikan harus dihormati, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di rumah Jimmy Asiku dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT HWR.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertambangan terkait PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, emas dore seberat 89 gram, serta uang tunai lebih dari Rp18 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan mata uang asing dari kawasan Asia maupun Eropa.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini