TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik karena berbeda dengan prosedur penahanan yang lazim ditampilkan kepada tersangka.
Baca juga: Harapan Febrie Adriansyah saat Tunjuk Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum: Fakta Bisa Diungkap Terang
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru hingga larut malam.
"Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam," ujar Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam.
Baca juga: Apakah Febrie Adriansyah Otomatis Bebas jika Gugatan Praperadilan Pemilik Uang dan Emas Dikabulkan?
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie tetap resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo pun meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk didalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2026).
Rudianto menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memastikan setiap tindakan aparatnya mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Persepsi publik terhadap penegakan hukum, kata dia, sama pentingnya dengan proses hukum itu sendiri.
Seluruh tersangka perkara korupsi semestinya diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Jika memang ada perbedaan perlakuan, hal tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat.
"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kejagung di Komisi III DPR RI, Rudianto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi kuat apabila dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Menurut dia, perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum justru menjadi ujian bagi integritas Korps Adhyaksa. Oleh karena itu, Kejagung perlu menunjukkan komitmen bahwa tidak ada standar ganda.
"Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun berharap proses penyidikan maupun persidangan Febrie berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Baca juga: Hendardi Soroti Penggunaan Frasa Pernah Berjasa dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti proses penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Saat digelandang, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) itu tidak diborgol dan tidak diberi rompi warna pink khas tahanan Kejagung RI.
Febrie terlihat hanya mengenakan kemeja batik saat keluar dari Gedung Utama Kejagung RI pada Jumat malam.
Hal ini pun dipertanyakan oleh Boyamin.
Boyamin Saiman yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menyoroti alasan yang diungkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Rudi Margono yang menyebut bahwa Febrie tak pakai rompi tahanan karena sedang buru-buru.
Menurut dia, itu hanya alasan yang dibuat-buat.
Sebab, kata dia, rompi dan borgol ada di Gedung Bundar Kejagung RI yang dekat dengan Gedung Utama Kejagung RI dan bisa tinggal diambil dengan jalan kaki.
Fakta bahwa Febrie tak dipakaikan rompi pink khas Kejagung RI menurut Boyamin adalah hal minus atau kekurangan dari proses penahanan sang eks Jampidsus.
"Penahanannya kita apresiasi, tetapi caranya itu aja minusnya," kata Boyamin dalam program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
"Harus kita kritik, kenapa dia tidak diborgol, tidak dipakaikan rompi. Itu ya alasan yang dibuat. Wong rompi sama borgol itu kan ada di Gedung Bundar, jaraknya cuma 200 meter ke Gedung Utama. Itu jalan kaki, cuma dipisahkan lapangan sepak bola yang mini gitu,"
"Jadi, menurut saya, itu alasan yang dibuat-buat."
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Pengamat: Wajar untuk Melindungi dari Pihak yang Sakit Hati
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menilai, proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Abdullah, perlakuan berbeda terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut berpotensi besar menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Mengingat perkara ini menyita perhatian besar publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Pria yang akrab disapa Abduh ini menjelaskan, dirinya memang tidak mempersoalkan keabsahan penahanan tersebut.
Secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keabsahan penahanan ditentukan oleh terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, bukan oleh penggunaan rompi atau borgol.
Namun, Abduh menegaskan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus menjaga persepsi publik.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.