TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Perkara tewasnya seorang sopir truk batu bara di area stockpile PT Terminal Energi Alam Persada (TEAP), Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, telah inkrah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, terdakwa Andrianto Saputra dihukum pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengeti, putusan tersebut dibacakan pada Kamis (16/7/2026) lalu.
Perkara itu telah berstatus minutasi.
Dalam putusan, majelis hakim sepakat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primair penuntut umum.
Dengan demikian, terdakwa Andrianto dinyatakan bebas dari dakwaan primer.
Namun, ia dijerat oleh dakwan subsider tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Putusan itu dibacakan hakim ketua Ruben Barcelona Hariandja didampingi dua hakim angggota Heny Dwitarum dan Dara Puspita.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan yang ditetapkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari yang dibacakan jaksa Reyn Chusnein pada Kamis (2/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Andrianto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.
Konstruksi Perkara
Kasus tersebut bermula pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 06.20 WIB di area stockpile batu bara PT TEAP, Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Korban, Eko Rudi Susanto, yang bekerja sebagai sopir truk batu bara, meninggal dunia setelah terkena lemparan bongkahan batu bara di bagian kepala.
Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa itu berawal pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB ketika Andrianto bersama sejumlah rekannya berkumpul di warung milik Datuk Hamid di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka memantau kendaraan angkutan batu bara yang melintas di kawasan tersebut.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, rombongan melihat dump truck batu bara yang dikemudikan korban melintas.
Mereka kemudian menghentikan truk tersebut karena menilai terpal penutup muatan tidak terpasang dengan sempurna.
Terdakwa meminta salah seorang rekannya memeriksa kendaraan dan diketahui terpal hanya menutupi sebagian muatan.
Selanjutnya, Andrianto memerintahkan korban memarkirkan serta memundurkan truknya. Namun, korban tidak mengindahkan perintah tersebut dan justru melanjutkan perjalanan.
Merasa kesal, terdakwa bersama sejumlah rekannya mengejar truk korban menggunakan sepeda motor dengan tujuan menghentikan kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 06.20 WIB, korban memasuki area stockpile PT TEAP.
Terdakwa bersama rekan-rekannya kemudian ikut masuk ke lokasi dan mendatangi truk yang telah berhenti.
Sesampainya di lokasi, mereka berusaha memukul korban.
Namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh Abdullah dan Bustami yang bertugas sebagai petugas keamanan PT TEAP.
Tak berhenti di situ, Andrianto mengambil potongan rambu-rambu dari bagian belakang dump truck korban dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut tidak mengenai sasaran.
Terdakwa bersama beberapa rekannya kembali mencoba menyerang korban, tetapi kembali dihalangi oleh petugas keamanan.
Bongkahan Batu Bara ke Kepala
Menurut dakwaan, Andrianto kemudian melihat sebongkah batubara di sekitar lokasi kejadian.
Ia mengambil bongkahan tersebut dengan tangan kanan dan melemparkannya ke arah korban dari jarak sekitar dua meter.
Bongkahan batubara itu mengenai bagian kening kanan atas korban, yang merupakan bagian vital tubuh.
Akibat lemparan tersebut, korban langsung terjatuh, mengalami luka terbuka di kepala disertai pendarahan hebat dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban tersungkur, terdakwa disebut tidak memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami dua luka robek pada dahi kanan masing-masing berukuran 4 x 1 sentimeter dan 4,5 x 1 sentimeter dengan perdarahan aktif.
Selain itu, terdapat perdarahan yang keluar dari telinga kanan akibat perdarahan di dalam rongga kepala.
Korban menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) sejak 15 Desember 2025.
Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) pukul 16.51 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca juga: Tragedi Sebongkah Batu Bara di Stockpile Muaro Jambi dan Tuntutan 7 Tahun
Baca juga: Perempuan asal Jambi Lapor Polisi setelah Transfer Rp7 Juta untuk Kos di Palembang
Baca juga: Pria di Jambi Menyusup ke Rumah Tetangga lewat Gorong-Gorong lalu Diteriaki Maling