Tribunlampung.co.id, Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai membeberkan alasan belum menahan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berinisial AIK, yang diduga turut membantu suaminya, D alias A, dalam kasus pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Guru PPPK Wanita Dipecat karena Selingkuh, Ternyata Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa AIK dipulangkan lantaran status hukumnya saat ini masih sebatas saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa keputusan memulangkan terlapor AIK bukan berarti kasus dihentikan, melainkan penyidik belum mengambil langkah penahanan karena masih membutuhkan pendalaman alat bukti.
"Bukan dilepas, tetapi karena statusnya masih sebagai saksi, kami belum melakukan upaya penahanan. Istri dari terlapor masih kami lakukan pendalaman."
"Apabila nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup, pasti statusnya akan kami naikkan menjadi tersangka," tegas Iptu Benjamin Silaban, Sabtu (25/7/2026), dilansir Tribun-Medan.com.
Sementara itu, sang suami berinisial D alias A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Iptu Benjamin menegaskan penetapan tersangka terhadap D dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta sinkronisasi keterangan, kendati pasangan suami istri tersebut sama-sama membantah tuduhan pencabulan yang disangkakan.
Polisi menegaskan bahwa pengakuan dari terlapor bukanlah alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Selama dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi, penyidik memiliki wewenang penuh untuk menaikkan status hukum seseorang dan melakukan penahanan.
Sebelumnya, masyarakat Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai heboh soal penggerudukan rumah seorang ASN Pemko Tanjungbalai.
Ratusan masyarakat itu mendatangi rumah itu untuk mempertanyakan soal beredarnya isu pencabulan yang dilakukan oleh suami istri terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk dibangku kelas lima sekolah dasar.
Sekretaris Desa Asahan Mati, Antoni Alexander Siregar, menyatakan kasus pencabulan terungkap setelah korban bercerita ke neneknya.
"Jadi ibu (angkat) korban melaporkan kejadian ini pada 19 Mei 2026, kemudian tiga atau empat bulan sebelumnya korban sering mengeluhkan sakit.
Setelah ditanyakan secara pribadi, korban mengaku ada dilakukan kekerasan seksual yang disebutnya ayah Tondi (terduga pelaku) terhadap korban," bebernya.
Meski dilaporkan sejak Mei 2026, proses penanganan kasus dianggap lambat sehingga warga melakukan penggerudukan.
"Kalau warga sini cuma memantau aja, yang di sana itu dominan memang orang tua siswa. Jadi mereka khawatir saat anaknya bersekolah di sana," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Bukhori Ginting, mengaku telah mengetahui adanya kasus pencabulan siswa sejak Juni 2026.
"Terkait hal ini yang sudah viral, sebenarnya kami sudah melakukan proses sebelum peristiwa ini terjadi. Yang pertama, kepala sekolah akhir Juni kemarin sudah menyampaikan kepada kami."
"Kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan," pungkasnya.