LBH Padang Minta Polda Sumbar Lindungi Polwan Korban Pelecehan AKBP, Desak Gelar Perkara Khusus
Rahmadi July 25, 2026 10:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan perlindungan kepada seorang polisi wanita (Polwan) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan perlindungan terhadap korban diperlukan karena adanya relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku.

"Kami meminta Kapolda menegakkan hukum secara tegas, transparan, akuntabel, dan profesional. Polda juga harus memberikan perlindungan penuh terhadap korban," kata Diki kepada TribunPadang.com, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Diki, korban berpotensi mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses penanganan perkara berlangsung.

"Korban memiliki relasi kuasa dengan pelaku. Sehingga ada kemungkinan adanya intimidasi maupun ancaman lainnya. Karena itu korban perlu mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: Polemik Eksekusi Lahan Bukittinggi Berujung Laporan ke Polda Sumbar, Wako: Kami Pertahankan Aset

Diki menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 15 Januari 2026. Saat itu korban dipanggil ke ruangan atasannya. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami pelecehan seksual.

Ia mengatakan, sejak awal korban bersama keluarganya telah melaporkan dugaan tersebut melalui jalur pidana dan juga membuat laporan etik ke Bidpropam Polda Sumbar.

Namun, penyelidikan atas laporan pidana yang dibuat melalui SPKT telah dihentikan karena penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Sementara itu, proses dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku hingga kini masih berjalan di Bidpropam Polda Sumbar.

Diki mengatakan, LBH Padang akan mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan pidana pada Senin (27/7/2026). 

Selain itu, pihaknya juga meminta Polda Sumbar menggelar gelar perkara khusus agar dugaan pelecehan tersebut dapat didalami kembali.

Baca juga: LBH Padang Ajukan Keberatan atas Penghentian Penyelidikan Dugaan Pelecehan Polwan di Polda Sumbar

Terpisah, TribunPadang.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya. 

Sementara itu, Bidpropam Polda Sumbar melalui akun Instagram resminya menyatakan perkara tersebut telah ditangani dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berkaitan dengan kejadian tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar dan diproses sesuai aturan yang berlaku," tulis Bidpropam Polda Sumbar, dikutip TribunPadang.com. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.