SURYA.CO.ID - Aksi penipuan bermodus polisi gadungan kembali memakan korban di Surabaya.
Seorang pria berinisial MA (34), warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, diringkus polisi setelah terbukti memperdaya seorang gadis berinisial NYP (19) dengan identitas palsu sebagai anggota Polda Jatim.
Tak hanya menguras materi, tersangka juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban berkali-kali dengan iming-iming janji manis dan ancaman.
Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada Maret 2026 di area Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.
Komunikasi yang awalnya intens di media sosial berlanjut ke hubungan asmara yang penuh tipu daya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
“Kemudian setelah itu, keduanya lanjut tukar nomor, berkomunikasi melalui media sosial, dan aplikasi pesan singkat,” terang AKP Hadi Ismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Untuk memperkuat sandiwaranya, MA nekat mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi lengkap.
Dia bahkan hadir dalam acara kelulusan sekolah korban guna mengambil hati pihak keluarga.
“Pelaku mendatangi korban di rumahnya, dengan menggunakan seragam Polisi, serta mengaku sebagai Polisi di Polda Jatim,” tutur AKP Hadi.
Keyakinan keluarga korban pun semakin kuat karena penampilan tersangka.
“MA memakai seragam dinas Polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban bahwa yang bersangkutan benar Polisi,” bebernya.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Gadis Belia di Surabaya, Sempat Minta Uang Rp 1,1 Juta
Setelah berhasil mendapat kepercayaan, MA mulai melancarkan aksi penipuannya.
Pada April 2026, ia meminta uang sebesar Rp 1,1 juta kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
Karena percaya, korban bahkan rela memberikan uang hasil pinjaman dari ibunya.
Puncak aksi bejat tersangka terjadi pada Mei 2026. Di bawah tekanan dan ancaman putus hubungan, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sebanyak dua kali di rumah korban.
“Dari sinilah terjadi pelecehan seksual, korban berusaha menolak dan meronta-ronta. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan 2 kali,” ungkap AKP Hadi.
Tersangka juga mengumbar janji palsu demi membungkam korban.
"Pelaku mengatakan bahwa berjanji akan menikahi korban, dan memberikan sebuah mobil,” tambahnya.
Aksi polisi gadungan ini akhirnya terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vitalnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Kakak korban bersama anggota Polsek Benowo kemudian menjebak pelaku saat ia hendak menuju rumah korban pada Rabu (24/6/2026).
Saat diinterogasi mengenai status keanggotaannya, MA tak berkutik dan mengakui bahwa dirinya hanyalah polisi gadungan.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas AKP Hadi Ismanto.