SURYA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suka nongkrong di warung kopi saat jam dinas.
Tak main-main, sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) sudah menanti bagi mereka yang melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lumajang, Ari Murcono, menegaskan bahwa atasan langsung atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki wewenang penuh untuk menindak bawahannya yang tidak disiplin.
Jika seorang PNS ditemukan tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang jelas, maka laporan aktivitas kerjanya bisa ditolak.
"Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga TPP yang bersangkutan berkurang," ujar Ari Murcono pada Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Tunjangan 65 Guru Madrasah Tertunda Sejak 2018, Anggota DPR Komisi VIII Turun Tangan
Pemkab Lumajang kini semakin memperketat pengawasan melalui teknologi.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran dan kinerja para pegawai dipantau langsung melalui aplikasi SIPERLU (Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang).
Aplikasi ini memudahkan kepala OPD untuk mengecek apakah pegawainya benar-benar bekerja atau justru keluyuran di luar kantor.
"Demikian juga presensi dapat ditolak apabila tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan sehingga dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP," jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Penjelasan Pengelola Pantai Mutiara Trenggalek Soal Aturan Bongkar Tenda Jam 7 Pagi yang Viral
Ari menekankan bahwa meninggalkan tanggung jawab demi urusan pribadi, seperti belanja ke pasar atau sekadar mengobrol di warung kopi saat jam kerja, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Bagi abdi negara yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Tingkat sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman berat apabila pelanggarannya serius atau berulang," tambah Ari.
Meski pengawasan diperketat, Pemkab Lumajang tetap memberikan kelonggaran jika ASN berada di luar kantor untuk urusan pekerjaan atau kedinasan yang sah.
Ari mengingatkan agar masyarakat atau pengawas tidak langsung menghakimi jika melihat ASN di tempat umum karena harus dipastikan terlebih dahulu tujuannya.
"Kalau ditemukan ASN berada di warung kopi, toko atau pasar saat jam kerja, tidak bisa langsung disimpulkan melanggar. Harus dipastikan dulu konteksnya, apakah sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan," pungkasnya.