TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah status tiga balai taman nasional menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Perubahan ini diharapkan membuat pengelolaan keuangan lebih fleksibel sehingga layanan kepada masyarakat dan upaya pelestarian alam dapat ditingkatkan.
Tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beralih status adalah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berada di Provinsi Jawa Timur, mencakup empat kabupaten, yaitu:
Sementara Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meliputi:
Sedangkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) berada di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meliputi empat kabupaten, yaitu:
Perubahan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Juli 2026.
Baca juga: Dari Pink Beach hingga Pulau Padar, Ini Destinasi Favorit di Taman Nasional Komodo
Dengan status BLU, ketiga taman nasional dapat mengelola pendapatan yang diperoleh dari layanan secara lebih fleksibel.
Dana tersebut dapat langsung digunakan untuk mendukung operasional, membangun fasilitas, meningkatkan layanan wisata, serta memperkuat upaya konservasi sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan perubahan status itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memodernisasi pengelolaan taman nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ungkap Raja Juli, Jumat (24/7/2026) dikutip dari laman Kemenhut.
Raja Juli menjelaskan, kebijakan tersebut juga mendukung kerja Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional.
"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan sistem BLU memungkinkan pengelolaan taman nasional dilakukan lebih cepat dan efisien.
Pengelolaan mencakup perencanaan operasional, penggunaan anggaran, pemantauan kinerja, hingga pengelolaan risiko.
"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang."
"Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," jelas Satyawan.
Ia menambahkan, dalam enam bulan ke depan Kementerian Kehutanan akan menyelesaikan berbagai aturan pendukung agar perubahan status tersebut dapat berjalan efektif.
"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com)