TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Salah satu Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Benny Hidayat buka suara menyusul ramainya operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sembari meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu penyampaian resmi dari KPK terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Diketahui, penggeledahan dilakukan di rumah pejabat Kota Bengkulu yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, pada Jumat (24/7/2026).
"Kita ketahui, kemarin malam itu terjadi kehebohan. Salah satu pejabat yang sempat dimana digeledah KPK namun secara informasi validnya silahkan itu tanyakan langsung ke KPK," kata Benny kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (25/7/2026).
Namun, kata Benny pada prinsipnya di Pemkot Bengkulu sejauh ini jalannya pemerintahan baik-baik saja dan informasi-informasi yang beredar sejauh ini itu tidak seperti yang terjadi dengan pemerintahan Kota Bengkulu.
"Nah jadi ini simpang siur nih banyak yang ini apa permasalahannya apa sih yang terjadi, tapi sejauh ini informasi yang kami dapat tidak ada kaitannya menyangkut langsung ke Pemda Kota Bengkulu," ujarnya.
Intinya, informasi sampai sejauh ini tidak ada yang diamankan dari pejabat Pemkot Bengkulu.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu: Bantah OTT, Mesin Penghitung Uang-Sprindik Baru
"Dan juga kami perlu sampaikan di sini banyak kesimpang siuran informasi yang menyebutkan Dipinan Tinggi di Pemda Kota sudah diamankan katanya. Yang beredar-beredar di malam, ada anggota dewan yang disebut sempat diamankan. Terus sejumlah nama yang itu sampai hari ini informasi yang kami dapat itu tidak sama sekali," ungkapnya
Namun untuk apa yang dilakukan proses oleh KPK itu silahkan tanyakan langsung ke KPK.
"Jadi masyarakat kami mau jangan mudah menyimpulkan sendiri. Jadi masyarakat objektif dan cerdas dalam menerima informasi di media sosial," tuturnya.
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi perhatian publik pada Jumat (24/7/2026).
Di tengah beredarnya isu operasi tangkap tangan (OTT), KPK memastikan informasi tersebut tidak benar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait pengembangan perkara yang sedang ditangani KPK.
Penggeledahan dilakukan di rumah pejabat Kota Bengkulu yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, pada Jumat (24/7/2026).
Sejak pukul 22.30 WIB, aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya penggeledahan.
Aktivitas penyidik tersebut menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Seorang tetangga membenarkan rumah yang digeledah merupakan kediaman Noprisman.
Di lokasi, sekitar pukul 23.45 WIB, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frangky Sirait terpantau tiba di lokasi bersama seseorang membawa mesin hitung uang.
Ia kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar 10 menit kemudian, Kasat Reskrim keluar dari rumah yang digeledah.
Namun pihaknya enggan memberikan tanggapan atas kegiatan apa dan kenapa ia datang membawa mesin hitung uang ke lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah pejabat Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7/2026) malam merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.
Langkah itu ditempuh penyidik untuk mencari alat bukti tambahan menyusul ditemukannya fakta hukum baru dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah isu yang beredar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) maupun penangkapan pejabat di Kota Bengkulu.
"Tidak benar," kata Budi memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tujuan penyidik mendatangi Bengkulu adalah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sedang ditangani.
"Iya betul pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," ujar Taufik menjelaskan situasi sebenarnya kepada awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Lembaga antirasuah mengeluarkan sprindik umum ini pada Juli 2026 setelah tim penyidik menemukan berbagai bukti baru dari hasil pendalaman kasus pokok yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah instansinya dalam mengembangkan perkara tersebut.
"Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," urai Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Budi menegaskan bahwa sprindik yang terbit bulan ini masih berstatus sprindik umum, yang berarti penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru dalam tahap pengembangan penyidikan ini.
KPK masih berfokus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dari temuan anyar tersebut.
Sebagai langkah awal dari terbitnya sprindik baru ini, KPK langsung memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedua saksi tersebut meliputi Dian Putri Bungsu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang, serta Muhammad Heriyanto, seorang wiraswasta yang memegang jabatan sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.
KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.
Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.