TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tujuh Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Cianjur akan mengajukan keberatan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Langkah itu diambil karena mereka menilai terdapat sejumlah kebijakan organisasi yang menimbulkan ketidakpastian administrasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Cianjur.
Keberatan tersebut disampaikan tujuh PK yang berasal dari Kecamatan Cikadu, Cikalongkulon, Bojongpicung, Sukaluyu, Sukanagara, Kadupandak, dan Pagelaran.
Berdasarkan dokumen internal DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, lima kecamatan mengalami penerbitan maupun perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT), satu kecamatan mengalami perubahan kepengurusan, dan satu kecamatan menghadapi persoalan mosi tidak percaya.
Baca juga: Yili Indonesia Ajak Pelajar di Bandung Peduli Lingkungan Lewat Edukasi Daur Ulang Sampah Plastik
Kelompok PK menilai seluruh dinamika itu terjadi setelah mayoritas PK memberikan dukungan kepada Metty Triantika, sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031.
Kuasa hukum PK Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Adi Supriadi, mengatakan pihaknya menolak dasar hukum yang digunakan DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur dalam menerbitkan maupun memperpanjang sejumlah SK PLT.
"Keberatan kami didasarkan pada JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75," ujar Adi dalam keteranganya, Sabtu (25/7/2026).
Dikatakan Adi, Pasal 75 ayat (1) mengatur kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir otomatis diperpanjang hingga terselenggaranya musyawarah tanpa perlu pembaruan Surat Keputusan.
Sementara ayat (2) menyebut penunjukan Pelaksana Tugas hanya dapat dilakukan apabila pimpinan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai serta harus memperoleh persetujuan pimpinan dua tingkat di atasnya.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menilai penerbitan maupun perpanjangan SK PLT harus memenuhi syarat yang sangat ketat. Karena itu kami akan meminta DPP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur," katanya.
Selain mengajukan surat keberatan, kelompok PK ini juga akan meminta DPP Partai Golkar membentuk tim investigasi independen, untuk memeriksa tata kelola organisasi di DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Mobil Maskara Ridwan Kamil Ikut Ludes Terbakar di Kasepuhan Ciptamulya, Sempat Terdengar Ledakan
Menurut Adi, pemeriksaan diperlukan agar seluruh keputusan organisasi dapat diuji apakah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025.
"Kami menginginkan Musda berjalan sesuai konstitusi partai. Jangan sampai mekanisme administrasi justru menjadi sumber persoalan yang mengurangi legitimasi hasil Musda," katanya.
Selain aspek organisasi, kelompok PK juga berencana meminta audit terhadap tata kelola bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. Adi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana tersebut.
"Kami akan menggunakan jalur hukum dan mekanisme organisasi. Semua langkah akan didasarkan pada data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. (*)