Perayaan Hari Anak, Perkuat Kapasitas dan Penyadaran UU TPKS untuk Perlindungan Komprehensif
Truly Okto Hasudungan Purba July 26, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara hybrid di Sidikalang, Dairi, Jumat (24/7/2026). Kegiatan untuk memperingati Hari Anak Nasional 2026 ini diikuti 335 peserta melalui 38 titik Zoom di 32 kabupten dan 10 kota dari 10 provinsi pulau Sumatera

Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing mengatakan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kekerasan seksual terhadap anak (khususnya anak perempuan) masih menjadi tantangan serius. 

Berdasarkan pemantauan dan kasus yang ditangani oleh anggota Konsorsium PERMAMPU, kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah, sekolah, tempat ibadah, komunitas, media digital, hingga di dalam keluarga inti. Kasus yang ditemukan sangat memprihatinkan, mulai dari anak-anak, disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya. Dampak yang ditimbulkan meliputi gangguan fisik, trauma psikologis, kehamilan, komplikasi kesehatan reproduksi, kecemasan, dan ekspos jejak digital.

"Anak tidak pernah minta dilahirkan, sehingga kewajiban kita sebagai warga negara dan orang tua adalah memenuhi hak-hak anak. Peningkatan kasus kekerasan seksual adalah sinyal darurat. Kita harus memastikan APH dan pendamping benar-benar memahami substansi UU TPKS secara konsisten dan berperspektif korban," kata Dina Lumbantobing dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Sabtu (25/7/2026). 

Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Ramida Sinaga bersama narasumber advokat Evi Elvina (Advokat CP WCC Bengkulu) dan Herly Sipayung (Advokat PESADA), dipaparkan berbagai terobosan penting UU TPKS Nomor 12 tahun 2022 yakni: berperspektif korban, larangan restorative justice dan pemaksaan perkawinan, kemudahan pembuktian, dan kejelasan hak restitusi. 

Narasumber menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan jiwa korban harus menjadi prioritas utama melebihi kecepatan proses hukum semata. Prosedur penanganan harus mengedepankan prinsip penyelamatan dan pemulihan korban, memanfaatkan jaringan rumah aman, perlindungan saksi, serta menghindari pelibatan pihak-pihak yang tidak peka gender.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2026, Momentum Perkuat Ekosistem Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Dikatakan narasumber, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum secara otomatis menjamin keberpihakan kepada korban, rasa keadilan, dan terpenuhinya hak-hak korban. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi UU TPKS, mulai dari sikap keluarga korban hingga pemahaman dan respons aparat penegak hukum (APH).

HARI ANAK NASIONAL - Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Sidikalang, Dairi, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini untuk memperingati Hari Anak Nasional 2026.
HARI ANAK NASIONAL - Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Sidikalang, Dairi, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini untuk memperingati Hari Anak Nasional 2026. (TRIBUN MEDAN)

Tantangan yang Ditemukan
BEBERAPA tantangan yang masih ditemukan dari hasil refleksi diskusi antara lain: (1) aparat penegak hukum (APH) masih sering menolak atau belum optimal menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual, (2) prinsip-prinsip yang diatur dalam UU TPKS belum sepenuhnya diterapkan, (3) respons terhadap pelaku belum selalu cepat dan efektif, (4) keluarga korban belum selalu memberikan dukungan yang berpihak pada korban, (5) kelompok perempuan yang berada dalam situasi rentan menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mengakses keadilan, dan (6) aspek perintangan penanganan perkara perlu mendapatkan perhatian serius. 

Terkait itu, kata Dina, penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, mengetahui, atau menemukan adanya kasus kekerasan seksual maupun indikasi kekerasan seksual segera menghubungi pihak yang dapat memberikan bantuan dan perlindungan.

“Selain aparat penegak hukum, masyarakat dapat mengakses layanan terdekat, seperti OSS&L-PERMAMPU, WCC, OBH, Hotline UPTD PPA, maupun hotline lembaga layanan korban berbasis masyarakat lainnya, untuk mendapatkan pendampingan dan memastikan korban dirujuk kepada lembaga yang sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Dina menjelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, perlu dipastikan bahwa UU TPKS menjadi salah satu dasar hukum utama yang dipertimbangkan, karena UU TPKS secara khusus mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual, hak korban, penanganan perkara, pelindungan, dan pemulihan korban. Sementara itu, UU Perlindungan Anak memiliki cakupan yang lebih luas mengenai perlindungan anak, sedangkan ketentuan dalam KUHP juga dapat digunakan sesuai dengan karakteristik dan unsur tindak pidana yang terjadi. Karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih tajam dan komprehensif mengenai berbagai ketentuan hukum agar pasal yang tepat dapat diterapkan sesuai dengan konteks dan karakteristik kasus.

“Untuk itu, pemahaman terhadap UU TPKS perlu diperkuat, tidak hanya pada aspek substansi undang-undang, tetapi juga pada kemampuan untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang relevan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul dalam penanganan kasus,” ujarnya. 

Baca juga: Banjir Berulang Agam dan Tapteng, PERMAMPU Desak Penanganan Bencana Berperspektif GEDSI

Langkah Strategis
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan perlindungan korban, lanjut Dina, PERMAMPU mendorong beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat pendidikan HKSR berbasis keluarga untuk meningkatkan pengetahuan anak, perempuan, dan anggota keluarga mengenai tubuh, relasi yang sehat, hak atas perlindungan, serta pencegahan kekerasan seksual. Kedua, mendorong komunikasi yang terbuka dan aman dalam keluarga, sehingga korban atau penyintas memiliki ruang untuk berbicara dan memperoleh dukungan ketika mengalami kekerasan. 

Ketiga, mempromosikan keberadaan hotline layanan, termasuk hotline yang tidak secara langsung memberikan layanan penanganan kasus, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan identifikasi awal dan merujuk korban kepada lembaga yang kompeten. Keempat, meningkatkan pemahaman mengenai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan ketentuan hukum terkait lainnya, dengan penekanan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu mempertimbangkan penerapan UU TPKS sesuai dengan unsur dan karakteristik kasus. Dan kelima, memperkuat pemahaman kader dan pendamping mengenai prinsip-prinsip penanganan kasus yang berperspektif korban, termasuk prinsip keamanan, kerahasiaan, persetujuan korban, dan pencegahan reviktimisasi.

Dina menambahkan, secara spesifik, sebagai komitmen PERMAMPU dan anggotanya menyusun rencana aksi eksternal dan internal. Beberapa aksi eksternal adalah: (1) menyelenggarakan diskusi kritis dengan APH untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai GEDSI serta memperkuat pemahaman terhadap pasal-pasal dalam UU TPKS dan peraturan terkait lainnya, (2) melakukan bedah kasus-kasus sulit bersama APH dan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses penanganan dan mencari solusi yang berpihak pada korban, (3) mendorong peningkatan kolaborasi layanan terpadu dan terintegrasi antara APH, lembaga layanan perempuan, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan layanan berbasis komunitas, dan (4) memperkuat sistem rujukan antarlembaga agar korban memperoleh layanan hukum, kesehatan, psikososial, dan pemulihan secara terpadu.
 
Sedangkan aksi internal melalui (1) pengembangan atau atau memperkuat hotline layanan di wilayah dampingan, maupun membangun mekanisme rujukan melalui OSS&L bagi wilayah yang belum memiliki WCC atau OBH, (2) menyelenggarakan diskusi kritis di seluruh wilayah dampingan melalui kegiatan bedah kasus dan pembelajaran bersama yang melibatkan komunitas, kelompok CU, kader, OSS&L, dan kelompok perempuan, (3) menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF) bagi staf lapangan dan pendamping untuk meningkatkan kapasitas dalam pencegahan, identifikasi awal, pendampingan, dan mekanisme rujukan korban kekerasan seksual, (4) memperkuat kapasitas Keluarga Pembaharu sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang aman, terbuka, dan responsif terhadap isu kekerasan seksual, dan mengembangkan dan mendistribusikan leaflet, brosur, PDF digital, serta konten media sosial mengenai UU TPKS, hak korban, mekanisme pelaporan, hotline layanan, dan lembaga yang dapat dihubungi ketika terjadi kekerasan seksual. (*/top/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.