SURYA.co.id – Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral setelah terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Pengemudi tersebut diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bernama Brigadir Raka Putra Wibawa.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Toyota Alphard hitam diduga menerobos lampu merah, berselisih dengan petugas keamanan proyek MRT, serta menggunakan pelat nomor yang diduga palsu ramai beredar di media sosial.
Peristiwa itu memicu sorotan publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai identitas pengemudi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut.
Polisi memastikan telah melakukan klarifikasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Toyota Alphard tersebut.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pemeriksaan terhadap pengemudi dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam.
"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi identitas pengemudi yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di berbagai platform media sosial.
Baca juga: 3 Polisi Pengendara Alphard yang Intimidasi Satpam Terancam Sanksi Propam, Ini Perkiraan Hukumannya
Selain mengungkap identitas pengemudi, polisi juga memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan merupakan nomor registrasi asli kendaraan.
Hasil penelusuran menunjukkan nomor tersebut justru terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max warna silver metalik tahun 2015 atas nama Daddy Riswandi.
Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
"Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik," jelas Ojo.
Meski demikian, polisi menegaskan kendaraan tersebut tetap memiliki dokumen resmi yang sah.
"STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," sambung Ojo.
Dengan demikian, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Setelah proses pemeriksaan, Brigadir Raka dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, pelanggaran tersebut meliputi tindakan menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ujarnya.
Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur pelanggaran terhadap perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri.
Ancaman hukumannya sama, yakni pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kendaraan mewah yang viral di media sosial serta dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian menegaskan bahwa kendaraan tersebut memiliki STNK asli, sedangkan pelanggaran yang ditemukan hanya berkaitan dengan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Pengungkapan identitas pengemudi juga menjadi bagian dari klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Terbukanya identitas pengemudi dan hasil pemeriksaan menunjukkan upaya aparat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat setelah kasus ini ramai diperbincangkan.
Di sisi lain, perkara ini kembali mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan registrasi kendaraan merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari latar belakang pemilik maupun pengemudinya.
Respons cepat dan keterbukaan informasi dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ke depan, konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pelanggar lalu lintas tanpa memandang status atau profesi akan menjadi indikator penting dalam membangun persepsi publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu memastikan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan," ujarnya.
Kuasa hukum Fiktor Harefa menyebut kliennya kini merasa lega setelah kedua belah pihak saling mengakui kekhilafan masing-masing.
Dalam proses mediasi, pihak pengendara Alphard juga mengakui telah bersikap arogan.
Fiktor mengungkapkan dirinya sempat mengalami penarikan kerah baju serta mendapat ancaman akan dilaporkan ke tempat kerjanya hingga dipecat.
Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi Alphard disebut melakukan sujud dan push-up di hadapan Fiktor atas inisiatif sendiri.
Peristiwa ini bermula ketika video perselisihan di Bundaran HI viral di media sosial.
Saat lampu lalu lintas berubah merah, Toyota Alphard tetap melaju. Petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa, kemudian mengetuk kaca mobil dan menegur pengemudi.
Pengemudi bersama dua penumpangnya lalu turun dari kendaraan dan terjadi adu mulut.
Fiktor mengaku didorong hingga dibawa ke pos polisi, bahkan sempat diminta melakukan push-up saat perselisihan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan semata karena videonya viral, melainkan karena melibatkan anggota Polri yang sedang menjalankan aktivitas di ruang publik.
Penyelesaian damai memang dapat meredakan konflik antarindividu, tetapi tidak menghapus kewajiban institusi untuk menindak dugaan pelanggaran etik maupun disiplin apabila ditemukan bukti yang cukup.
Keputusan Propam Polda Jawa Barat mengamankan dan memeriksa ketiga anggota tersebut menjadi indikator awal bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi tolok ukur konsistensi penegakan disiplin di lingkungan Polri sekaligus menjadi ukuran akuntabilitas institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.