TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Mahfud MD, dalih tersebut juga disampaikan oleh para pelaku korupsi lainnya.
"Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'Saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi," katanya, kepada awak media setelah menjadi pembicara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai contoh, Mahfud menyinggung perempuan yang sebelumnya biasa berpakaian minim, tetapi kemudian mengenakan kerudung atau jilbab setelah terjerat kasus korupsi untuk membangun kesan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah," tegasnya.
Baca juga: Febrie Ditahan Tanpa Pakai Rompi Tahanan, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa
Mahfud MD dalam kesempatan yang sama juga memberikan kritikannya soal proses penahanan Febrie tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Menurut Mahfud, selama ini para menteri maupun pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi selalu mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat dilakukan penahanan.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud MD.
Mahfud menegaskan hal tersebut tidak baik mempertontonkan diskriminasi.
"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tandasnya.
Sebelumnya eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Febrie terlihat keluar dari gedung utama Kejagung lewat pintu di bagian bawah gedung.
Baca juga: IPW Duga Ada Ancaman dari Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung hingga Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol
Ia menjelaskan dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.