Sosok Brigadir Raka Putra, Sopir Alphard Arogan Ribut dengan Satpam di Bundaran HI, Terancam Sanksi
Endra Kurniawan July 26, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Video aksi arogan sopir mobil mewah Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, viral di media sosial, pada Rabu (22/7/2026).

Peristiwa bermula ketika sopir Alphard tidak terima ditegur seorang satpam karena menerobos saat rombongan pejalan kaki melintas.

Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi satpam yang dipaksa sujud untuk meminta maaf.

Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi.

Siapa Sosok Sopir Alphard?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sopir Alphard merupakan anggota kepolisian.

Ia bernama Brigadir Raka Putra Wibawa, yang tercatat sebagai anggota Polda Jawa Barat.

Brigadir adalah salah satu pangkat dalam kepolisian di Indonesia yang termasuk golongan Bintara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan, Brigadir Raka sebagai anggotanya.

Ada dua personel Polda Jabar yang ikut terseret, mereka masing-masing Ipda DG dan Bripka BS.

Oleh karenanya, Kombes Pol Hendra meminta maaf atas kejadian yang mencoreng nama baik Polri itu.

Baca juga: Terobos Pelican Crossing hingga Cekcok dengan Satpam, Tiga Polisi Penumpang Alphard Dipatsus

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap peran dari Brigadir Raka.

Dalam kasus ini, dirinya sebagai sopir Toyota Alphard berwarna hitam tersebut.

"Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Nasibnya Terancam Sanksi 

VIRAL POLISI AROGAN - Tiga anggota kepolisian di Polda Jabar menandatangani surat kesepakatan damai dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa dalam mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026) (Tribunnews.com/Kolase TribunJakarta.com)

Ketiga polisi arogan langsung diamankan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat tidak lama setelah proses damai selesai di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra memastikan mereka telah melanggar etik sebagaimana hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut."

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya.

Meski demikian, Kombes Pol Hendra melanjutkan, pihaknya belum bisa membeberkan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Semua tergantung dengan sidang kode etik profesi Polri nantinya.

Polda Jabar turut berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas meski sudah ada kesepakatan damai.

"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," katanya.

Selain terancam sanksi etik, khusus Brigadir Raka sudah ditilang.

Baca juga: Viral Cekcok Alphard-Satpam di Bundaran HI Jakpus, Penumpang Mobil Mewah adalah Anggota Polda Jabar

Ia dikenakan dua sanksi tilang lantaran menerobos lampu merah dan menggunakan plat palsu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, nomor D 1828 XHQ yang terpasang di mobil Alphard ternyata palsu.

Plat aslinya B 97 ELI, atas nama Dr Elly Herawati Pengabean.

Polda Metro Jaya sudah mengamankan plat palsu tersebut.

"Mengamankan pelat nomor register D 1828 XHQ yang tidak sesuai kendaraannya. Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal yaitu Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280," urai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Adapun bunyi Pasal 

287 Ayat 2

Melanggar aturan perintah atau larangan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (seperti menerobos lampu merah) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan Polri, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000,00

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.