Gugat Status Tersangka PETI Gunung Botak, Sidang Perdana Laode Ida Digelar 31 Juli 2026
Ode Alfin Risanto July 26, 2026 08:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM), Laode Ida, terkait penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, segera memasuki babak persidangan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Jumat 31 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap Laode Ida. 

Informasi itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan 4 Lapak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Ambon

Baca juga: Kebakaran di Jalan Jenderal Ahmad Yani Ambon, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Kamis 2 Juli 2026, dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Dalam permohonannya, Laode Ida meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. 

Pemohon meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, serta maladministrasi karena dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Laode Ida juga meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tidak hanya itu, pemohon turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/Sprindik/DHP/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, yang menjadi dasar dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

Dalam petitumnya, Laode Ida juga meminta majelis hakim menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor 29/TAP.TSK/DHP/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Ia selanjutnya memohon agar pengadilan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka, memulihkan seluruh hak hukumnya, serta menghukum termohon membayar biaya perkara. 

Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon terdiri dari ;
- Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM;
- Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. 

Terseret Kasus PETI Gunung Botak

Laode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM) terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, yang berada di Desa Basalale, sekitar Desa Dafa dan Wamsaid, Kecamatan Waelata yang berbatasan dengan Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menetapkan 25 orang sebagai tersangka. 

Dari jumlah itu, 23 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina, sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia, termasuk Laode Ida.

Fakta ini menjadi salah satu temuanh terbesar dalam pengungkapan kasus Gunung Botak sejak aktivitas pertambangan tanpa izin berkembang di kawasan itu pada 2011 lalu. 

Menurut penyidik, perkara dinaikan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. 

Penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilaksanakan. 

Sidang Praperadilan yang nantinya akan digelar pada 31 Juli mendatang akan menjadi forum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laode Ida, bukan memeriksa pokok perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang masih berjalan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.