Geger Dugaan Pungli Parkir Peziarah TPU Bergota, Dishub Semarang Tertibkan Oknum Jukir Liar
Rustam Aji July 26, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Penanganan praktik parkir liar Semarang kembali menjadi sorotan publik setelah video dugaan pungli parkir TPU Bergota di kawasan Mugassari, Semarang Selatan, viral di media sosial pada Kamis (23/7).

Aksi penarikan uang parkir secara sepihak tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang melayangkan instruksi tegas kepada Dishub Kota Semarang untuk menindak oknum juru parkir tanpa karcis di lokasi tersebut.

Merespons aduan warga yang viral di media sosial tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng langsung memberikan tanggapan melalui akun Instagram resminya @agustinawilujengp. Ia meminta jajarannya bergerak cepat demi kenyamanan warga dan peziarah.

"Mohon dilakukan pengecekan dan penindakan jika terdapat pungutan liar di lokasi tersebut," tegas Agustina dalam unggahannya yang menandai akun resmi Dishub Kota Semarang.

Dishub Semarang Tegaskan TPU Bergota Bebas Retribusi Parkir Resmi

Menindaklanjuti arahan orang nomor satu di Kota Semarang itu, Tim Dishub Kota Semarang bersama UPTD Pemakaman langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban dan peneguran terhadap oknum yang meresahkan peziarah.

Baca juga: Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi dan memberikan teguran keras kepada oknum yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pengelola parkir di TPU Bergota tidak mengantongi izin resmi.

"Kemarin ada aduan itu, kemudian kami bersama teman-teman UPTD Pemakaman menyambangi juru parkir di sana untuk ditegur. Mereka itu belum berizin, tidak ada izin di situ," kata Andreas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Andreas menegaskan bahwa kawasan TPU Bergota Semarang pada dasarnya bukan merupakan titik penarikan retribusi parkir resmi dari Dishub Kota Semarang. Kawasan tersebut hanya ramai secara temporer, terutama saat momen keagamaan seperti Hari Raya Lebaran atau ziarah rombongan.

"Dari kami tidak ada penarikan retribusi di sana karena memang belum berizin. Praktik penarikan ini umumnya dilakukan oleh oknum warga sekitar," ungkapnya.

Kantong Parkir Bus Ziarah Dialihkan ke Museum Mandala Bhakti

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa masalah parkir liar ini kerap memuncak saat ada kedatangan bus-bus rombongan peziarah, khususnya yang mengunjungi makam ulama besar Kiai Sholeh Darat di kompleks TPU Bergota. Oknum warga kerap memanfaatkannya dengan mencegat dan mengarahkan bus untuk parkir di bahu jalan raya.

Baca juga: Dispermadesdukcapil Jateng Minta KDMP Tak Matikan BUMDes dan Warung

"Sebenarnya bus-bus rombongan itu sudah kami arahkan ke Museum Mandala Bhakti. Jadi skenarionya, bus hanya menurunkan peziarah (dropping) di makam, kemudian bus wajib parkir di kawasan museum," beber Andreas.

Sebagai langkah antisipasi berulangnya praktik pungli parkir TPU Bergota ini, Dishub Kota Semarang akan memperketat pengawasan serta memasang imbauan tertulis bagi para pengelola bus pariwisata dan rombongan peziarah agar mematuhi aturan kantong parkir resmi yang telah disediakan. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.