TanganLaporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.Com, TAKENGON - Kondisi Hutan Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, kini berada dalam status kritis.
Dari total luas 1.338 hektare, diperkirakan sekitar 30 persen kawasan hutan dilaporkan telah rusak akibat perambahan dan pembukaan lahan perkebunan secara ilegal.
Sebagian besar aktivitas ini terjadi di zona penyangga hutan lindung, yang seharusnya steril dari kegiatan perkebunan maupun pertanian komersial.
Merespons kondisi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Puteri Pukes Mendale, personel TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI, Kantor Kecamatan Kebayakan, dan aparatur Desa Mendale menggelar patroli gabungan selama dua hari, 24–25 Juli 2026.
Sebanyak 23 personel diterjunkan langsung ke lapangan. Patroli difokuskan pada dua titik yang dinilai paling rawan kawasan Mepar di sisi selatan hutan desa, dan kawasan Atu-Atu di sisi timur laut.
Wartawan TribunGayo.com turut mendampingi jalannya patroli, memanfaatkan akses jalan yang sudah dibuka untuk kendaraan roda dua meski medannya cukup terjal sekitar 4–5 kilometer dari pusat Desa Mendale.
Pantauan langsung di kawasan Atu-Atu, Sabtu (25/7/2026) memperlihatkan bukti perambahan yang cukup jelas.
Di sepanjang jalan menuju kawasan hutan lindung, batang-batang kayu tumbang tampak berserakan di antara tanaman kopi yang telah ditanam oleh oknum perambah.
Baca juga: KPH Ungkap Kawasan Hutan Lindung di Bener Meriah Kembali Dirambah
Sejumlah lokasi dengan posisi lahan strategis diketahui sudah ditanami, dan beberapa titik pohon bahkan baru ditebang dalam beberapa bulan terakhir.
Pendamping Kelompok Yayasan HAkA, Abdul Hadi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini.
Ia menyebut zona penyangga hutan sudah rusak dan berisiko berdampak langsung pada zona inti hutan lindung.
Hadi juga mengaitkan bencana banjir dan tanah longsor yang pernah terjadi di kawasan tersebut dengan aktivitas perambahan lahan yang tidak terkontrol.
Persoalannya, skema Hutan Desa dalam Perhutanan Sosial pada dasarnya memberi akses legal untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti madu, getah, atau hasil agroforestri di bawah tegakan pohon bukan untuk membuka lahan dengan cara menebang pohon lalu menanamnya dengan tanaman komersial seperti kopi.
Dengan kata lain, penebangan yang ditemukan di lapangan bukan sekadar risiko perluasan ke depan, melainkan sudah menyalahi izin pengelolaan itu sendiri.
Mengingat sebagian lahan telanjur dibuka warga, pihak pengelola untuk saat ini mengedepankan pendekatan persuasif agar kerusakan tidak makin meluas.
Petani diimbau untuk tidak lagi memperluas area kebun, serta didorong menanam pohon tegakan atau pohon pelindung di sela-sela kebun kopi mereka.
Sebagai tindak lanjut, pengelola bersama instansi terkait berencana memasang plang imbauan dan larangan di titik-titik rawan, melakukan pemanggilan persuasif kepada penggarap lahan untuk berdiskusi bersama pihak desa, serta membagikan bibit pohon tegakan secara gratis kepada petani.
Di balik upaya perlindungan hutan ini, ada peran khas dari kelompok perempuan setempat.
Ketua LPHK Puteri Pukes Kampung Mendale, Wirda, menjelaskan bahwa kelembagaan pengelola hutan di desanya melibatkan perempuan secara aktif melalui program Women Ranger.
Menurut Wirda, gerakan ini bermula dari inisiatif swadaya masyarakat tanpa insentif apa pun.
Konsistensi para perempuan Mendale dalam menjaga lingkungan itulah yang kemudian menarik perhatian Yayasan HAKA dan donatur internasional, hingga akhirnya memberikan dukungan pendanaan dan penguatan kapasitas termasuk insentif bagi anggota yang turut berpatroli, mengingat waktu mereka yang tersita untuk kegiatan ini.
Wirda menegaskan bahwa kehadiran tim patroli bukan dimaksudkan untuk merampas hak atau mata pencaharian warga, melainkan mengajak petani berkolaborasi menjaga fungsi resapan air.
Selain memantau perambahan, tim Women Ranger juga mendata keanekaragaman hayati seperti spesies jamur lokal, serta mendata petani di area hutan agar bisa dilibatkan dalam program penanaman pohon tegakan.
LPHK Puteri Pukes Mendale, yang telah berstruktur sejak 2021 dan mengantongi SK resmi pada 2023, tidak hanya berfokus pada perlindungan hutan.
Lembaga ini juga mengelola pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial melalui enam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah dibentuk.
Tiga di antaranya sudah berjalan aktif, yakni KUPS Masir, KUPS Pembibitan, dan KUPS Sara Ate yang memproduksi olahan keripik cempedak.
"Kami menyayangkan perambahan yang terus terjadi. Sebelum bencana lalu kita sempat naik dan lahannya masih utuh, namun saat ini kondisinya makin terbuka," ujar Wirda.
Wirda menegaskan bahwa patroli gabungan dan pendekatan kooperatif harus terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang. (*)