Kemenkum RI Evaluasi Usulan Kenaikan Tarif Layanan, Termasuk Biaya Pelepasan Status WNI
Rusaidah July 26, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap usulan penyesuaian tarif sejumlah layanan di bawah Kementerian Hukum yang belakangan menuai perhatian publik.

Salah satu usulan yang menjadi sorotan adalah kenaikan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Tarif layanan tersebut sebelumnya diusulkan meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan menggelar pembahasan internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengkaji kembali usulan tersebut.

"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman, ditemui pada Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Rekam Jejak Purn Marsekal TNI Donny Ermawan Gubernur URI, Ini Program yang Akan Dijalankan

Menurut Supratman, berbagai masukan dan kritik dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memperhatikan aspirasi publik.

"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," ujarnya.

Ia juga menegaskan siap bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan kekeliruan dalam usulan kebijakan tersebut. Sebagai menteri, Supratman menyatakan tidak akan menghindari tanggung jawab jika memang diperlukan perbaikan.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucapnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif yang sebelumnya diajukan telah melalui proses kajian sebelum disampaikan kepada pemerintah.

"Tetapi saya pastikan semua yang kita lakukan yang kita usulkan itu sudah melewati kajian yang sudah sangat baik," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran tarif layanan tertentu. Bahkan, menurutnya, terdapat kemungkinan pemberlakuan tarif nol persen tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan keputusan menteri," ujar Supratman.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih membuka peluang untuk menyesuaikan kembali besaran tarif layanan setelah proses evaluasi selesai dilakukan dan seluruh masukan dari masyarakat dipertimbangkan.
 
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.