TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda berinisial PAP alias Dana (20) ditangkap polisi usai nekat menggasak komponen listrik di sebuah rumah toko (ruko) di Kota Padang, Sumatera Barat, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta, demi modal membeli pakaian baru.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (26/7/2026).
Aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak membersihkan rukonya di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Cuaca Sumbar Minggu 26 Juli 2026: Waspada Hujan Lebat di Pasbar, Agam, Pasaman dan Limapuluh Kota
Saat berniat memotong gembok pintu lantai empat dengan gerinda listrik, korban menyadari aliran listrik di ruko tersebut padam.
Ketika mengecek panel listrik induk di lantai satu hingga panel di lantai dua dan tiga, korban mendapati seluruh komponen listrik di dalam panel telah hilang dicuri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang.
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui kabel tembaga dari komponen listrik yang dicuri tersebut telah dijual oleh dengan harga murah, yakni Rp300.000.
"Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini, polisi menyita barang bukti berupa dua helai baju kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana," pungkasnya.(*)