“Kalau mencoba hitung-hitungan, apakah zakat pengurang kewajiban pajak? Ya, kalau pemerintah oke, saya kira tidak apa-apa, karena tadi kadang-kadang kewajiban zakat melebihi besaran dari pajak,” MARWAN DASOPANG, Ketua Komisi VIII DPR RI
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar zakat dijadikan pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) mendapat respons positif dari kalangan DPR RI. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai gagasan tersebut layak dikaji karena zakat tidak hanya merupakan kewajiban umat Islam, tetapi juga berperan besar dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Iya. Kalau saya begini, ini urusan diperkenankan atau tidak, jangan menghalangi orang menunaikan kewajiban zakatnya," ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Semangat zakat, katanya, adalah mendorong masyarakat agar mampu menjadi muzakki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat.
"Selain itu kewajiban, zakat ini pemberdayaan. Selain pemberdayaan, zakat ini bagian dari motivasi supaya kita bisa menjadi muzakki. Prinsipnya itu ya semua orang harus menjadi kaya. Itulah prinsip menjadi muzakki," katanya.
Marwan menilai, apabila pemerintah menyetujui usulan tersebut, tidak ada persoalan menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak. Bahkan, dalam kondisi tertentu nilai zakat yang dibayarkan seseorang bisa lebih besar dibandingkan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Kalau mencoba hitung-hitungan, apakah zakat pengurang kewajiban pajak? Ya, kalau pemerintah oke, saya kira tidak apa-apa, karena tadi kadang-kadang kewajiban zakat melebihi besaran dari pajak," jelasnya.
Ia menambahkan, dana zakat yang dihimpun selama ini juga digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, seperti pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, hingga penanganan bencana.
"Nah, toh juga hasil dari kumpulan zakat ini tetap juga bagian dari pemberdayaan. Zakat menangani berbagai persoalan yang diurus oleh pemerintah, katakanlah mengenai pemberdayaan kelompok-kelompok usaha kecil menengah. Hasil kelolaan dari uang zakat dimanfaatkan untuk itu," ungkap Marwan.
"Kemudian, ada lagi beasiswa untuk masyarakat tidak mampu. Dalam keadaan darurat, ada bencana dan lain-lain, zakat juga berperan untuk penanggulangan. Zakat ini sebetulnya mendukung kewajiban pemerintah. Jadi, kalau saya, usulan ini layak untuk dikaji," lanjutnya.
Senada dengan Marwan, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai usulan MUI merupakan aspirasi yang baik dan patut dibahas lebih lanjut. Menurut politikus Partai NasDem itu, gagasan tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak, sekaligus mendorong semakin banyak umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
"Menurut saya, usulan MUI agar zakat menjadi pengurang langsung pajak merupakan aspirasi yang baik dan layak dikaji. Semangatnya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak, serta mendorong semakin banyak umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi," katanya.
Namun demikian, Dini menegaskan usulan tersebut belum dapat langsung diterapkan. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayarkan (tax credit). "Artinya, jika usulan ini ingin diwujudkan, tentu perlu pembahasan dan penyesuaian regulasi bersama DPR dan pemerintah," ujarnya.
Selain perubahan regulasi, pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Dini mencontohkan zakat mal sebesar 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, yang dalam kondisi tertentu nilainya dapat melebihi pajak penghasilan seseorang.
"Dampaknya terhadap penerimaan negara juga harus dihitung secara matang. Misalnya, zakat mal yang besarnya 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam kondisi tertentu, nilai zakat yang dibayarkan bisa saja lebih besar daripada pajak penghasilan seseorang. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat agar tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu penerimaan negara," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan sistem agar data pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi terintegrasi dengan sistem perpajakan. "Harus terintegrasi dengan sistem perpajakan agar pelaksanaannya transparan, akurat, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan," jelas Dini.
Karena itu, ia menilai implementasi usulan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif serta koordinasi antara DPR, pemerintah, Baznas, LAZ, dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi, secara konsep saya melihat usulan ini memungkinkan. Namun, implementasinya membutuhkan kajian yang matang, perubahan regulasi, serta koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, BAZNAS, dan Direktorat Jenderal Pajak. Saya berharap aspirasi ini dapat dibahas secara serius sehingga menghasilkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, memperkuat pengelolaan zakat nasional, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan keuangan negara," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengusulkan agar pemerintah mereformasi regulasi integrasi zakat dan pajak sehingga umat Islam tidak lagi menanggung beban ganda (double tax). MUI mengusulkan zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Usulan tersebut disampaikan usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurut Cholil, dana zakat yang dikelola Baznas maupun LAZ memiliki tujuan yang sejalan dengan program pemerintah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pembayaran zakat melalui lembaga resmi dinilai sudah semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.
Usulan serupa juga tengah diperjuangkan Pemerintah Aceh. Dalam Rapat Koordinasi Baitul Mal se-Aceh, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyebut pemerintah telah mengusulkan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak perusahaan menyalurkan zakat melalui Baitul Mal sehingga memperkuat penghimpunan dana umat dan mendukung program kesejahteraan masyarakat.(kompas.com)