Sertifikat Diserahkan, 2 Aset Pemkab Badung Resmi Jadi Milik Pemkot Denpasar
Ida Ayu Suryantini Putri July 26, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua aset milik Pemkab Badung kini resmi menjadi milik Pemkot Denpasar.

Hal tersebut setelah dilakukan balik nama dan terbitnya sertifikat yang telah diserahkan oleh BPN Bali.

Dua aset milik Pemkab Badung ini sebelumnya telah dihibahkan pada Pemkot Denpasar beberapa tahun lalu. 

Dan pada tahun 2026 ini, sertifikat tersebut telah mengalami proses balik nama menjadi aset milik Pemkot Denpasar.

Kedua aset tersebut yakni aset berupa Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar dan Kantor UPT Korwil Dikdas Denpasar Utara. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung percepatan sertifikasi tanah. 

Baca juga: Pemkot Denpasar Terjunkan 1.935 Agen Perlinsos, Target Akhir Juli Tuntaskan Verifikasi 38 Ribu KK

"Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Arya Wibawa. 

Dirinya menambahkan, penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan aset. 

Hal ini bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset daerah. 

Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset akan menjadi lebih tertib, akuntabel, dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari. 

"Ke depan, Pemkot Denpasar akan terus mendorong percepatan penataan dan sertifikasi seluruh aset daerah serta aset sosial keagamaan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Arya Wibawa.

Baca juga: Antisipasi Kemarau, Petani di Denpasar Tanam Padi Varietas Unggul Cakrabuana Agritan, Sasar 15 Subak

Selain aset pemerintah, juga diserahkan 30 buah sertifikat rumah ibadah berupa pura.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo mengatakan, percepatan sertifikasi tanah dan rumah ibadah (pura) dan aset pemerintah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis.

Kolaborasi yang baik antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan target sertifikasi tercapai optimal.

Eko Priyanggodo mengatakan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

"Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, lanjutnya, diharapkan tanah rumah ibadah (pura) dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat, sementara aset pemerintah semakin tertib administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang," ungkapnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.