Suatu Kelompok di Batang Hari Terobos Polisi Penjaga lalu Ambil Paksa, Ayah Kandung Jual Bayi
asto s July 26, 2026 11:04 AM

Sekelompok orang masuk ke rumah PPA yang dijaga personel Polres Batang Hari lalu mengambil paksa bayi tersebut. Kasus ayah kandung jual bayi ke suatu kelompok tertentu di Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus penjualan bayi perempuan di Desa Malpari, Kabupaten Batang Hari, ternyata disertai aksi nekat suatu kelompok tertentu. 

Desa Malapari dikenal sebagai salah satu sentra penghasil produk gula aren di Provinsi Jambi. Jarak Desa Malapari dari pusat Kecamatan Muara Bulian, ibu kota Kabupaten Batanghari, sekitar 25 kilometer. Bila ditempuh jalur darat butuh waktu sekira 42 menit.

Bayi berinisial G yang sempat diamankan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batang Hari dilaporkan diambil paksa oleh sekelompok orang, sementara ibu kandungnya, Femi (27) mengaku belum sempat memeluk anaknya sejak ditemukan.

Peristiwa tersebut diungkap kuasa hukum ibu bayi, Prayogi, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Prayogi, persoalan bermula dari hubungan rumah tangga kliennya, Femi (27), dengan suaminya, Tedi (27), yang disebut sudah tidak harmonis.

Pada Selasa (7/7/2026), T membawa bayi G. Femi saat itu tidak menaruh curiga karena suaminya memang beberapa kali membawa anak mereka dan biasanya mengembalikannya dalam dua hingga tiga hari.

Namun hingga hampir 10 hari berlalu, bayi tersebut tidak kunjung dipulangkan.

Pada Jumat (17/7/2026), Femi memperoleh informasi bahwa putrinya berada bersama seseorang di wilayah Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

"Saat itu juga kami melaporkan ke Polres Batang Hari. Laporan diterima di SPKT dan diteruskan ke Unit PPA," kata Prayogi.

Sehari setelah laporan dibuat, Sabtu (18/7/2026), polisi menemukan bayi G. Selain mengamankan bayi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan paruh baya.

Menurut Prayogi, berdasarkan keterangan yang diterimanya, perempuan tersebut mengaku kepada penyidik telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada ayah kandung bayi, T.

Informasi itu, kata dia, menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang kini ditangani kepolisian.

Ibu Belum Sempat Peluk

Meski bayi telah ditemukan, Femi disebut belum dapat langsung bertemu dengan putrinya.

Pada Selasa (21/7/2026), Femi dipanggil ke Polres Batang Hari dengan harapan dapat bertemu dengan anaknya.

Namun, menurut Prayogi, saat itu bayi G justru berada bersama sekelompok orang yang datang ke Unit PPA.

Ia menduga kelompok tersebut bermaksud mengurus legalitas pengasuhan bayi tersebut.

"Komunikasi yang dilakukan PPA, menurut informasi yang kami terima, menyampaikan bahwa apabila ingin proses legalitas dilakukan, bayi harus diamankan terlebih dahulu di Rumah Aman UPTD PPA," ujar Prayogi.

Situasi di lokasi kemudian memanas. Prayogi mengklaim terjadi penolakan dan keributan saat bayi hendak diserahkan kepada ibu kandungnya.

"Ibu kandung bahkan tidak mendapat kesempatan untuk memeluk anaknya," katanya.

Bayi Diambil Paksa dari Rumah Aman

Setelah keributan itu, polisi disebut membawa bayi G ke Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari dengan alasan untuk menjalani observasi.

Namun beberapa hari kemudian, muncul peristiwa lain yang kembali memicu polemik.

Prayogi mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa puluhan orang mendatangi Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari dan mengambil bayi G secara paksa.

"Kami mendapatkan informasi bahwa bayi G telah diambil paksa oleh sekelompok orang dari Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari," ujarnya.

Menurut Prayogi, penjelasan tersebut juga disampaikan Kepala UPTD PPA Batang Hari kepada pihaknya.

"Kepala UPTD PPA mengatakan kelompok tersebut mengambil bayi saat pengamanan dari Polres Batang Hari lemah. Mereka masuk lalu merebut bayi," kata Prayogi.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kematian Brigadir Eko Winarno di Tanjabtim, Ada Keanehan di Lapangan

Baca juga: Jambi Top 7 26 Juli 2026, Sosok Pria Berseragam Cokelat yang Dihukum Hormat Bendera

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.