Yasonna Laoly Minta Pemerintah dan OJK Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Penagihan Pinjol di Purworejo
Laksmi Anindita July 26, 2026 12:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepolisian bertindak tegas atas dugaan pelanggaran serius dalam proses penagihan pinjaman online di Purworejo, Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna menyusul kasus yang melibatkan seorang petugas penagihan aplikasi kredit digital berinisial LSH (26) dengan nasabah perempuan berinisial UH (25) yang menyita perhatian publik.

Yasonna menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas tindakan vendor atau mitra penagih pihak ketiga, serta meminta aparat menelusuri pengurus perusahaan dan pengawas standar operasionalnya.

Peristiwa ini bermula saat RW (29), suami dari UH, mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan karena mencurigai istrinya. Petugas kemudian mendampingi RW ke sebuah lokasi di Kecamatan Bayan dan menemukan UH sedang bersama LSH.

Baca juga: Batu Ginjal Sering Kambuh Meski Sudah Dioperasi Ini Cara Mengurangi Risiko dengan Kebiasaan Sehat

Baca juga: IRGC Akui Pos Komando Diserang AS, CENTCOM Luncurkan Serangan 13 Malam Berturut-turut ke Iran

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari persoalan utang piutang dengan tunggakan lebih dari Rp 4 juta, di mana pemeriksaan awal kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana pelecehan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, sempat terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyelesaian utang sebelum akhirnya mereka diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos.

Sementara itu, PT Kredivo Finance Indonesia mengonfirmasi bahwa proses investigasi oleh pihak berwajib telah selesai dan perkara tersebut telah berakhir melalui kesepakatan damai di Polres Purworejo.

Pihak Kredivo juga telah memberikan sanksi proporsional kepada petugas penagih, melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan, serta memperketat pengawasan terhadap mitra penagihan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.