Terungkap, Pelaku Pencurian Belasan Proyektor SMK di Bayat Orang Dalam, Karyawan Statusnya PPPK
Tri Widodo July 26, 2026 01:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Terungkap, pelaku pencurian belasan proyektor di salah satu SMK di Kecamatan Bayat adalah orang dalam.

Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A kini telah diamankan Satreskrim Polresta Klaten. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Belasan Proyektor di SMK Bayat Klaten Ditangkap, Sebagian Sudah Dijual Online

Baca juga: Malam Ini! Bagindas, Denada hingga Gilga Sahid Siap Guncang Car Free Night di Alun-alun Klaten

Kasatreskrim Polresta Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) malam.

"(Benar), diamankan hari Kamis malam," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Taufik menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada Minggu (19/7/2026).

Saat itu, penjaga sekolah mendapati belasan proyektor inventaris sekolah sudah tidak berada di ruang penyimpanan peralatan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah sebelum diteruskan ke Polsek Bayat.

"(Temuan) dilaporkan ke kepala sekolah, kemudian dilaporkan ke Polsek Bayat," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai salah satu karyawan yang bekerja di sekolah tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita tiga unit proyektor yang masih berada dalam penguasaannya.

"Untuk sementara, (barang bukti) yang masih ada dalam kekuasaannya ada tiga proyektor," kata Taufik.

Dijual Online ke  Luar Jawa

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagian besar proyektor telah dijual secara daring kepada pembeli di luar Pulau Jawa.

"Lebihnya sudah dijual, secara online ke luar Jawa," paparnya.

Harga jual proyektor bervariasi tergantung kondisi barang. Proyektor yang masih dalam kondisi baik dijual lebih dari Rp 2 juta per unit, sedangkan yang kondisinya kurang baik dijual sekitar Rp 1 juta.

"Kisaran kalau yang masih bagus Rp 2 jutaan lebih, kalau yang sudah agak rusak sekitar Rp 1 juta," ucapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polresta Klaten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.