SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan warga di kawasan Simpang Lampu Merah Talang Jambe, Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat setelah video ODGJ yang melakukan tindakan tidak pantas di pinggir jalan viral di media sosial, Sabtu (25/7/2026).
"Semalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP mengamankan ODGJ tersebut karena meresahkan masyarakat. Kami amankan terlebih dahulu, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dibawa ke penampungan tunawisma dan orang telantar di Kenten," ujar Herison kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (26/7/2026).
Saat diamankan, ODGJ tersebut tidak memberikan perlawanan yang berarti dan langsung dibawa oleh petugas.
"Sebanyak 10 personel Tim URC Satpol PP mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Memang sempat sedikit memberontak, tetapi berhasil diamankan," katanya.
Herison menambahkan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan terkait ODGJ tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Palembang.
Masyarakat yang menemukan kejadian serupa atau gangguan ketertiban umum dapat menghubungi Tim URC Satpol PP Kota Palembang yang bersiaga selama 24 jam melalui nomor 0818-6212-34, baik melalui telepon maupun WhatsApp.
"Tim URC siap menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum selama 24 jam. Jika ada gangguan ketertiban umum atau pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan daerah, masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut," tutupnya.