SRIPOKU.COM - Nasib penumpang yang berada di dalam mobil Toyota Alphard usai membuat satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat bersujud kini memasuki babak baru.
Polda Jawa Barat akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan anggotanya dalam insiden yang viral di media sosial.
Polda Jabar mengakui bahwa tiga pria yang berada di dalam mobil Toyota Alphard saat kejadian merupakan personel kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Barat.
Atas tindakan yang dinilai arogan dan tidak pantas tersebut, institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban maupun masyarakat.
Polda Jabar Akui Ketiga Pria dalam Video Merupakan Anggotanya
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi fakta mengenai identitas tiga orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang memicu polemik di tengah masyarakat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar," ujar Hendra, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons resmi setelah video cekcok antara satpam proyek MRT dan rombongan pengendara Toyota Alphard menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Perdamaian Tidak Menghentikan Proses Kode Etik
Meski kedua belah pihak dikabarkan telah sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi, Polda Jawa Barat memastikan proses penegakan disiplin terhadap anggotanya tetap berjalan.
Hendra menegaskan, perdamaian antara korban dan para pihak yang terlibat tidak menghapus kewajiban institusi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ketiga anggota yang diperiksa, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, tetap akan menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat.
"Perdamaian antar para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," tegas Hendra.
Propam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran
Dalam perkembangan penyelidikan internal, Bidang Propam Polda Jawa Barat disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel yang terlibat dalam insiden tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut."
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Propam untuk melanjutkan penanganan perkara ke mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Terancam Jalani Sidang Komisi Kode Etik
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, ketiga anggota Polda Jawa Barat itu dipastikan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Melalui forum tersebut akan diputuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sesuai hasil pembuktian selama proses pemeriksaan berlangsung.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh penyelesaian damai antara pihak-pihak yang berselisih.
Polda Jabar Janji Bertindak Tegas dan Transparan
Menutup keterangannya, Hendra menegaskan komitmen Polda Jawa Barat untuk menjaga integritas institusi dengan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan hingga menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan intimidasi terhadap satpam proyek MRT di Bundaran HI viral di media sosial. Meski konflik antara korban dan pihak yang terlibat telah berakhir damai, proses penegakan kode etik di internal Polri dipastikan tetap berlanjut sebagai bentuk akuntabilitas institusi terhadap tindakan anggotanya.