TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Mahfud menilai perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi karena selama ini sejumlah menteri dan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kerap ditampilkan mengenakan rompi tahanan dan borgol saat menjalani proses penahanan.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud kepada awak media setelah menjadi pembicara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol
Mahfud menegaskan, menurutnya, perlakuan yang berbeda dalam proses penahanan tidak seharusnya dipertontonkan kepada publik.
"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Febrie keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung melalui pintu bagian bawah gedung.
Ia kemudian menyampaikan bahwa dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie, Jumat malam.
Namun, saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang selama ini identik dengan tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Komisi III DPR: Penahanan Febrie Adriansyah Harus Tanpa Perlakuan Istimewa
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Agung dan aparat TNI.
Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Sebelumnya, Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterkaitan perkara TPPU dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.