BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib ibu guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berinisial AIK jadi sorotan.
Kini, Satreskrim Polres Tanjungbalai membeberkan alasan belum menahan AIK, yang diduga turut membantu suaminya, D alias A, dalam kasus pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD).
Ditegaskan pihak kepolisian, AIK dipulangkan lantaran status hukumnya saat ini asih sebatas saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa keputusan memulangkan terlapor AIK bukan berarti kasus dihentikan.
Melainkan, penyidik belum mengambil langkah penahanan karena masih membutuhkan pendalaman alat bukti.
"Bukan dilepas, tetapi karena statusnya masih sebagai saksi, kami belum melakukan upaya penahanan. Istri dari terlapor masih kami lakukan pendalaman."
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FEB USU Mencuat, Sudah 58 Melapor, Korban Tak Hanya Perempuan
"Apabila nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup, pasti statusnya akan kami naikkan menjadi tersangka," tegas Iptu Benjamin Silaban, Sabtu (25/7/2026), dilansir Tribun-Medan.com.
Sementara itu, sang suami berinisial D alias A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Iptu Benjamin menegaskan penetapan tersangka terhadap D dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta sinkronisasi keterangan, kendati pasangan suami istri tersebut sama-sama membantah tuduhan pencabulan yang disangkakan.
Polisi menegaskan bahwa pengakuan dari terlapor bukanlah alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Selama dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi, penyidik memiliki wewenang penuh untuk menaikkan status hukum seseorang dan melakukan penahanan.
Sebelumnya, masyarakat Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai heboh soal penggerudukan rumah seorang ASN Pemko Tanjungbalai.
Ratusan masyarakat itu mendatangi rumah itu untuk mempertanyakan soal beredarnya isu pencabulan yang dilakukan oleh suami istri terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk dibangku kelas lima sekolah dasar.
Sekretaris Desa Asahan Mati, Antoni Alexander Siregar, menyatakan kasus pencabulan terungkap setelah korban bercerita ke neneknya.
"Jadi ibu (angkat) korban melaporkan kejadian ini pada 19 Mei 2026, kemudian tiga atau empat bulan sebelumnya korban sering mengeluhkan sakit.
Setelah ditanyakan secara pribadi, korban mengaku ada dilakukan kekerasan seksual yang disebutnya ayah Tondi (terduga pelaku) terhadap korban," bebernya.
Meski dilaporkan sejak Mei 2026, proses penanganan kasus dianggap lambat sehingga warga melakukan penggerudukan.
"Kalau warga sini cuma memantau aja, yang di sana itu dominan memang orang tua siswa. Jadi mereka khawatir saat anaknya bersekolah di sana," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Bukhori Ginting, mengaku telah mengetahui adanya kasus pencabulan siswa sejak Juni 2026.
"Terkait hal ini yang sudah viral, sebenarnya kami sudah melakukan proses sebelum peristiwa ini terjadi. Yang pertama, kepala sekolah akhir Juni kemarin sudah menyampaikan kepada kami."
"Kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Kasus serupa di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan.
Bahkan kali ini ditengarai melibatkan orang berdasi di daerah ini yakni pejabat teras salah satu instansi vertikal.
Hal itu diungkapkan tiga orang advokat dari Kantor Hukum Sahabat Pemuda Adil/Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (LBAH) KNPI Tala yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
"Pada kasus dugaan pelecehan anak ini, ada empat orang di bawah umur yang menjadi korban. Semua masih berstatus pelajar," papar Widha Amalia Agista SH,Hisyam Kumkelo SH, dan Supian Hadi SH, Kamis (18/6/2026).
Advokat dari LBAH KNPI Tala (Kantor Hukum Sahabat Pemuda Adil) ini mengatakan pihaknya mendapat pengaduan dari salah satu pihak keluarga korban dan meminta pendampingan hukum.
Dikatakannya, kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut telah menggelinding ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tala.
Pengaduan resmi setidaknya telah disampaikan oleh salah satu pihak keluarga korban.
Siang tadi, jelasnya, pihaknya mendampingi empat siswi tersebut yang memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tala.
"Keempat korban diwawancarai oleh penyidik PPA untuk penggalian kronologi peristiwa dugaan pelecehan yang dialami," papar Widha.
Wawancara tersebut dikatakannya berlangsung cukup lama, sekitar empat jam yang berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus tersebut. Korban dan pihak keluarga korban meminta pelaku mendapat ganjaran hukum atas perbuatan tak pantas yang dilakukan.
Dikatakannya, akibat perlakuan amoral (pelecehan) yang dilakukan oknum pejabat tersebut, keempat korban mengalami tekanan psikologis atau trauma.
Sementara itu, Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak asusila tersebut.
"Laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik," kata Cahya saat dikonfirmasi.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunLampung.co.id)