Akhirnya Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Prabowo Subianto, Siap Membuktikan Kebenaran
Tommy Kurniawan July 26, 2026 03:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Febrie Adriansyah kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026), dua hari setelah ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan," ujar Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan siap menjalani seluruh proses hukum dan meminta agar perkara yang menjeratnya dinilai berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan.

"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," katanya.

Baca juga: Istimewanya Febrie Adriansyah Ditahan tanpa Rompi Tahanan, Kes Wakil Ketua KPK: Beda Pejabat Lain

Baca juga: Nasib Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus MBG Mulai Terkuak, Ini Penjelasan Kejagung

Febrie Klaim Menjadi Korban Kriminalisasi

Dalam pernyataannya, Febrie Adriansyah kembali menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu dikonfirmasi dan didalami sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.

Ia juga berpendapat proses gelar perkara atau ekspose seharusnya dilakukan secara berulang sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan adanya perubahan terhadap status hukum maupun dasar penetapan tersangka.

Tanggapi Temuan Emas 74 Kilogram

Saat ditanya mengenai barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang disebut berkaitan dengan penyidikan, Febrie enggan memberikan penjelasan rinci.

Ia meminta agar pertanyaan mengenai kepemilikan maupun penggunaan emas tersebut dijawab oleh penyidik.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie.

Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung sebelumnya resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap Febrie.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Sorotan Publik Saat Proses Penahanan

Proses penahanan Febrie turut menjadi perhatian publik karena ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung. Ia juga tidak terlihat diborgol saat menuju kendaraan tahanan.

Saat itu, Febrie mengenakan kemeja batik dan mendapat pengawalan ketat menuju mobil tahanan.

Sebelum meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, ia kembali menyampaikan keberatannya terhadap proses penetapan tersangka.

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara Febrie menegaskan akan menggunakan proses peradilan untuk membuktikan pembelaannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.