TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jajaran Polresta Jambi menggelar Operasi Antik Siginjai 2026 dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Sabtu (25/7/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi.
Operasi dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat utama Polresta Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, pengelola, hingga fasilitas di sejumlah tempat hiburan malam. Selain mengantisipasi peredaran narkotika, petugas juga memeriksa kepatuhan pengelola terhadap perizinan operasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, mengatakan Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kota Jambi.
"Kami tidak bekerja sendirian. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran kepolisian bersama Forkopimda. Menurutnya, pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lokasi usahanya tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Tempat hiburan seharusnya menjadi sarana rekreasi yang positif, bukan tempat yang merusak masa depan generasi. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung upaya penindakan dan memperketat pengawasan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan," katanya.
Hingga operasi berlangsung, petugas belum menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lokasi yang diperiksa. Meski demikian, Polresta Jambi menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun secara mendadak di berbagai titik yang dinilai rawan.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian atau layanan Call Center 110. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Jambi dapat berjalan lebih efektif.
Baca juga: Operasi Antik 2026, Polres Muaro Jambi Tangkap Tujuh Terduga Pengedar Sabu