TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang selama ini identik dengan tahanan Kejaksaan Agung. Selain itu, tangannya juga tidak diborgol saat menuju kendaraan tahanan.
Febrie tampak mengenakan kemeja batik ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Kepada awak media, ia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
"Saya dikriminalisasi," katanya singkat.
Baca juga: Nasib Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus MBG Mulai Terkuak, Ini Penjelasan Kejagung
Baca juga: Ahmad Khozinudin Murka, Sebut Roy Suryo, Dokter Tifa dan Jokowi Pengecut
La Ode Muhammad Syarif Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, La Ode Muhammad Syarif, menilai perbedaan perlakuan terhadap Febrie berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila tersangka lain di lingkungan Kejaksaan Agung selama ini diwajibkan mengenakan rompi tahanan dan borgol, maka perlakuan berbeda terhadap Febrie dapat menimbulkan persepsi adanya keistimewaan.
"Kalau pejabat lain yang ditetapkan tersangka di Kejaksaan dipakaikan rompi dan diborgol, terus tiba-tiba Pak Febrie Adriansyah tidak dilakukan, akan menimbulkan pertanyaan publik. Ini juga menimbulkan kekhawatiran," ujar La Ode dalam program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, La Ode menilai substansi perkara tetap menjadi hal yang lebih penting untuk dijelaskan kepada publik.
Ia mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU terhadap Febrie agar proses hukum dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Mahfud MD Kritik Ketidakkonsistenan Prosedur
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mengkritik proses penahanan Febrie yang tidak disertai penggunaan rompi tahanan maupun borgol.
Menurut Mahfud, selama ini pejabat negara maupun menteri yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi umumnya diperlakukan dengan prosedur tersebut.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, meskipun penggunaan rompi tahanan tidak selalu diatur dengan sanksi khusus, penerapan prosedur yang berbeda dapat memunculkan kesan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
IPW Sampaikan Dugaan, Belum Ada Bukti Resmi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut menanggapi tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol terhadap Febrie.
Sugeng menyampaikan dugaan pribadinya bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan kedekatan Febrie dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia juga menduga terdapat ancaman yang disampaikan Febrie apabila diperlakukan seperti tersangka lainnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan IPW dan hingga kini belum disertai bukti yang diumumkan kepada publik maupun dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung.
Sugeng juga mengaku meragukan independensi tim internal Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut karena menilai hubungan antara Febrie dan pimpinan Kejaksaan cukup dekat.
Ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih.
Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L, menyambut langkah penahanan tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi.
Menurutnya, kasus yang menjerat mantan pejabat penegak hukum itu harus diproses secara transparan agar dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penyidikan Berdasarkan Sprindik Juli 2026
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.