Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Karyawan koperasi KSP MAHESA 037 menjadi korban penganiayaan di wilayah Kabupaten Klaten pada Selasa (21/7/2026) siang.
Seorang karyawan koperasi itu menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih iuran kepada istri pelaku.
Kapolsek Klaten Tengah, IPTU Alif Akbar Lukman Hakim, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Dukuh Balang, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 13.15 WIB.
"Kami mendapatkan laporan seorang karyawan koperasi menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih iuran di rumah pelaku," kata Alif, Minggu (26/7/2026).
Alif mengatakan identitas pelaku bernama Wahyudi.
Sedangkan identitas korban bernama Teguh Santoso (25).
"Korban mengalami luka sayat pada jari telunjuk, jari tengah, dan jari kelingking tangan kanan, serta luka sobek pada telapak tangan kiri," ucapnya.
Ia mengatakan kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Trandi Esa Fualam (26), mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penarikan tagihan koperasi KSP MAHESA 037 atas nama Purwanti, istri pelaku.
Namun, saat itu masih ada petugas koperasi lain yang sedang menagih istri pelaku di rumahnya sehingga mereka berdua menunggu di ruang tamu rumah pelaku.
Saat itu, korban mengetahui bahwa istri pelaku melakukan pembayaran tagihan kepada petugas tersebut, namun masih ada kekurangan pembayaran.
Setelah petugas dari koperasi lain meninggalkan rumah pelaku, korban langsung mendatangi istri pelaku untuk meminta uang sebesar Rp50 ribu guna membayar angsuran utangnya di koperasi tempat korban bekerja.
Saat itu istri pelaku tidak bersedia membayar karena tidak mempunyai uang. Korban kemudian berkata, "BUK ANGSURAN E PIE BUK", lalu dijawab, "PREI MAS RA DEDET."
Mendengar jawaban dari istri pelaku, korban berkata, "LA ANGSURAN PERTAMA I LO BUK, KULO MENGKE DI SENENI KANTOR," dan istri pelaku menjawab, "MAS E SING SAKDURUNGE GOWONEN RENE, SESOK TAK LUNASI."
Mendapat jawaban dari istri pelaku, korban menolak dan berkata, "MBOTEN SAGET BUK, NIKI ANGSURAN PERTAMA GE LAPORAN KANTOR, SAMPEAN GOLEKE RIYEN OPO TAK TERKE GOLEK."
Namun, istri pelaku tetap meminta korban datang keesokan harinya dengan berkata, "RA ISOH MAS, ISOHKU SESOK TAK LUNASI."
Korban kembali menjawab, "MBOTEN SAGET BUK, NIKI GO LAPORAN KANTOR, NIKI AKHIR BULAN."
Istri pelaku tetap bersikeras akan melunasi pinjamannya pada minggu depan hingga pelaku keluar dari dalam rumah sambil berkata, "NGOPO KOK RIBUT-RIBUT."
Baca juga: Modus Identik, Polisi Curigai Pelaku Pembacokan 4 Pendekar di Dua Lokasi Boyolali Orang yang Sama
Rekan korban kemudian menjelaskan, "NEK IBUK NIKI NEMBE MINGGU AMBIL HUTANG BARU, INI ANGSURAN PERTAMA."
"Mendengar penjelasan rekan korban, pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan tiba-tiba datang kembali dengan membawa sebilah pedang, lalu langsung mengayunkannya ke arah kepala korban. Namun, korban dapat menangkis dengan tangan kiri, kemudian berusaha merebut pedang yang dibawa pelaku menggunakan tangan kanan," kata Alif.
Ia mengatakan, setelah kejadian itu, rekan korban membantu dengan melemparkan kursi busa. Saat pelaku menghindar, pedang yang dibawanya berhasil dikuasai korban.
Setelah itu korban keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri sambil membawa pedang milik pelaku.
"Akibat perbuatan kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayat pada jari telunjuk, jari tengah, dan jari kelingking tangan kanan serta luka sobek pada telapak tangan kiri. Korban kemudian menjalani perawatan di RS Cakra Husada Klaten," ungkapnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten Tengah.
"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Klaten Tengah pada sore harinya. Dua hari kemudian, pelaku menyerahkan diri," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, korban sudah dua kali bertemu dengan istri pelaku untuk menagih iuran tersebut.
Sehingga, pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
Ia menuturkan, pelaku memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan sebelumnya pernah mengalami stroke.
"Pelaku tersulut emosi sesaat hingga langsung mengambil pedang saat itu," ucapnya.
"Saat ini proses hukum masih tetap berjalan. Besok, Senin, akan dilakukan mediasi. Kedua pihak akan dipertemukan untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak," ungkapnya. (*)