TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Potensi pendapatan daerah Provinsi Riau senilai hampir Rp500 miliar masih tertahan akibat tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Hingga 2025, tercatat 1.702.927 unit kendaraan di seluruh Riau belum melunasi kewajiban pajaknya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan, total nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp498.398.620.682.
Nilai tersebut menjadi potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas pemerintah.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan tunggakan tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Kota Pekanbaru menjadi penyumbang terbesar dengan 393.836 kendaraan yang belum membayar pajak, disusul Kabupaten Kampar 228.684 kendaraan, Bengkalis 156.186 kendaraan, dan Rokan Hulu 149.171 kendaraan.
Baca juga: Warga Masih Diminta KTP Asli saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Jawaban Bapenda Riau
Menurut Ninno, tingginya tunggakan pajak kendaraan berdampak terhadap penerimaan daerah karena hasil PKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
"Untuk mempercepat penagihan, kami telah menyerahkan data kendaraan yang menunggak kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Kami berharap masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya," katanya, Minggu (26/7/2026).
Sebagai langkah memberi kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau juga akan menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Selama program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pajak pokok, sementara denda keterlambatan dihapus.
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku selama satu bulan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)