TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Kapolres Meranti Sampaikan Pedoman Seluruh personel Menjalankan Tugas
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSR (22).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam,” ujar AKP Jimmy, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.
Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam.
Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
AKP Jimmy mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan kedua pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Desa Banglas.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum.
Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa telepon genggam yang masih dianalisis guna kepentingan pengembangan perkara.
“Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Hasil tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
AKP Jimmy menegaskan Polres Kepulauan Meranti akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan mengoptimalkan informasi dari masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)