BANGKAPOS.COM - Momen penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi pink dan borgol memantik kritik keras dari Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam itu terang-terangan menyebut Kejaksaan Agung telah lalai dan mempertontonkan praktik diskriminasi hukum yang sangat tidak pantas di hadapan publik.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Harta Kekayaan Asep Nana Mulyana Wakil Jaksa Agung, Intip Isi Garasinya
Mahfud menilai alibi semacam itu sudah menjadi lagu lama yang biasa dipakai para tersangka kasus korupsi untuk membela diri.
"Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'Saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi," kata Mahfud kepada awak media setelah menjadi pembicara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Mahfud pun menyinggung fenomena tersangka perempuan yang mendadak mengubah penampilan menjadi berkerudung usai terjerat kasus korupsi demi membangun kesan tidak bersalah.
"Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Mahfud MD juga melontarkan kritik keras terkait proses penahanan Febrie yang dinilai mendapatkan keistimewaan.
Pasalnya, saat digiring petugas, eks Jampidsus tersebut sama sekali tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurut Mahfud, selama ini pejabat publik lain—termasuk tingkat menteri—selalu diperlakukan secara tegas sesuai prosedur standar penahanan tersangka korupsi.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud MD.
Ia menekankan bahwa pemandangan semacam ini sangat tidak baik untuk diperlihatkan kepada publik.
"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tandasnya.
KASUS FEBRIE ADRIANSYAH - Mahfud MD (KIRI). Febrie Adriansyah (KANAN). Cara Febrie Adriansyah Lolos dari 3 Kasus Dugaan Mega Korupsi (IST)
Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah
Sebelumnya, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Saat melangkah menuju mobil tahanan, Febrie menyuarakan keberatannya atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Febrie juga menilai alat bukti yang dituduhkan kepadanya belum cukup kuat untuk berujung pada tindakan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Tanpa Rompi Pink dan Tanpa Borgol
Momen penahanan tersebut memang menyita perhatian. Febrie terlihat keluar dari gedung utama Kejagung melalui pintu bagian bawah.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Namun, penampilan Febrie sangat berbeda dibanding tersangka pada umumnya.
Ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung, melainkan hanya memakai kemeja batik.
Tanpa borgol di tangan, ia langsung berjalan menuju mobil tahanan di bawah pengawalan super ketat dari petugas Kejagung dan aparat TNI.
(Tribunnews/Kompas)