Residivis Setubuhi Remaja hingga Hamil
Ajie Gusti Prabowo July 26, 2026 05:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Kecurigaan seorang ibu melihat perubahan fisik dan bentuk perut anaknya yang kian membesar membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil lima bulan di Kabupaten Bangka Selatan. Korban sebut saja Mawar (15) warga Kecamatan Toboali akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria residivis berinisial DS (30) yang dikenalnya melalui media sosial. 

Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung meringkus tersangka di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, DS akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, sebagaimana yang dilaporkan keluarga korban dan menjadi dasar penyidikan polisi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal pada Rabu (22/7) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya. Pelaku diringkus atas dugaan kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Aksi itu telah dilakukan pelaku secara berulang pada Maret 2026.

"Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur," kata Mardian Syafrizal, Kamis (23/7).

Mardian Syafrizal membeberkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban, mencurigai kondisi fisik anaknya yang tak kunjung mengalami datang bulan. Kecurigaan sang ibu kian memuncak saat melihat perubahan fisik dan bentuk perut anak perempuannya yang semakin membesar. Setelah diinterogasi secara perlahan oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku hingga kini mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di rumahnya dalam satu hari hingga menyebabkan korban kini mengandung lima bulan," jelas Mardian Syafrizal.

Hasil pemeriksaan kepolisian membeberkan rekam jejak pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Catatan kejahatan DS sebelumnya melibatkan kasus hukum tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga serta kasus perkelahian. "Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara dalam kasus pencurian dan perkelahian," ungkapnya.

Atas perbuatan yang menyebabkan korban hamil di bawah umur, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. DS kini resmi ditahan di Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Atas tindakan persetubuhan anak hingga hamil ini, tersangka dipersangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Mardian Syafrizal. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.